Rabu, 14 Agustus 2019

SEDEKAH BERMANFAAT UNTUK ORTU YANG SUDAH WAFAT


SEDEKAH BERMANFAAT UNTUK ORTU YANG SUDAH WAFAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Ketahuilah bahwa hakikatnya seorang yang telah wafat masih ada kesempatan menikmati hasil atau pahala sedekah yaitu melalui sedekah anaknya yang masih hidup dan diperuntukkan bagi orang tuanya yang sudah wafat. 

Ketika masih hidup ada orang tua yang hampir tak bisa bersedekah karena berbagai  keadaan. Saat telah wafat lalu ada anak anaknya yang mampu bersedekah untuk orang tuanya. Ini tentu akan sangat membahagiakan orang tua karena sedekah anak atas nama orang tua yang sudah wafat akan sampai kepadanya. Diantara dalil yang menunjukkan demikian adalah :

Pertama : Satu hadits dari Aisyah, dia berkata ada seseorang yang bertanya : 

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ

Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : Iya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Kedua : Satu hadits dari Ibnu Abbas 

أَنَّ سَعْـدَ بْنَ عُـبَـادَةَ -أَخَا بَـنِـيْ سَاعِدَةِ- تُـوُفّـِيَتْ أُمُّـهُ وَهُـوَ غَـائِـبٌ عَنْهَا، فَـقَالَ: يَـا رَسُوْلَ اللّٰـهِ! إِنَّ أُمّـِيْ تُـوُفّـِيَتْ، وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا، فَهَلْ يَنْـفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ بِـشَـيْءٍ عَنْهَا؟ قَـالَ: نَـعَمْ، قَالَ: فَـإِنّـِيْ أُشْهِـدُكَ أَنَّ حَائِـطَ الْـمِخْـرَافِ صَدَقَـةٌ عَلَـيْـهَا.

Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah –saudara Bani Sa’idah– ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya ?. Beliau menjawab : Ya. Dia berkata : Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun (ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku. (H.R Imam Bukhari)

Ketiga : Satu hadits dari Abu Hurairah. Bahwasanya ada seseorang bertanya kepada Rasulullah. Yaa Rasulullah : Sesungguhnya bapakku telah meninggal. Dia meninggalkan harta dan belum sempat berwasiat. Apakah bisa menghapus dosanya apabila aku bersedekah untuknya ?. Rasulullah menjawab : Iya. (H.R Imam Muslim).

Imam asy Syaukani, mengatakan : Hadits hadits dalam bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari seorang anak bisa sampai kepada kedua orang tuanya yang telah meninggal. Walaupun mereka tidak berwasiat, pahalanya bisa sampai kepada mereka. Hadits hadits ini mengkhususkan keumuman ayat : “dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang diusahakannya”. (Q.S an Najm 39).

Imam asy Syaukani menambahkan : Akan tetapi ini hanya sedekahnya seorang anak, karena anak adalah hasil usaha kedua orang tua. Adapun selain anak maka yang zhahir dari keumuman ayat (an Najm 39) pahalanya tidak  akan sampai kepada si mayyit. (Kitab Nailul Authar).

Syaikh al Albani berkata : Ini adalah yang benar dan sesuai dengan kaidah kaidah ilmiah bahwa ayat (an  Najm 39) tetap pada keumumannya. Pahala sedekah dan selainnya akan sampai bila (sedekah itu)  dari seorang anak kepada orang tuanya, karena anak adalah hasil usaha orang tua. Berbeda apabila dari selain anak. (Kitab Ahkam Janaiz).

Jadi berdasarkan dalil yang shahih, ternyata ketika orang tua sudah wafat maka anak anaknya masih bisa meneruskan baktinya yaitu membalas jasa orang tuanya melalui sedekah untuk dan atas nama orang tuanya.

Oleh karena itu seorang anak sangatlah dianjurkan untuk bersedekah atas nama orang tuanya jika dia mampu. Insya Allah  bermanfaat bagi orang tuanya yang sudah wafat. Wallahu A’lam. (1.729).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar