Sabtu, 24 Agustus 2019

BERUSAHALAH BERWUDHU' DENGAN SEMPURNA



BERUSAHALAH  BERWUDHU’ DENGAN SEMPURNA

Oleh : Azwir B. Chaniago

Berwudhu’ adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan sebelum shalat baik untuk shalat fardhu maupun shalat sunnah. Jelas tidak sah shalat seseorang jika tidak berwudhu. Allah Ta’ala tidak menerima shalat seseorang jika tidak berwudhu’ yaitu sebagaimana sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam :

لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu’. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Disamping kewajiban berwudhu’ maka  orang orang beriman haruslah juga berusaha dengan sungguh sungguh untuk menyempurnakan setiap wudhu’-nya karena berkaitan sangat dengan nilai dan kesempurnaan shalatnya.

Kalau kita perhatikan sebagian orang ada yang  suka terburu buru ketika berwudhu’. Akibatnya air tidak menjangkau semua anggota wudhu’ dan wudhu’-nya tidak sempurna. Bisa jadi tidak sah yaitu seolah olah dia belum berwudhu’. 

Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah mengingatkan tentang kewajiban menyempurnakan wudhu serta ancaman dan bahayanya. Beliau bersabda :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu’ dengan api neraka. (H.R Imam  Bukhari dan Imam Muslim).

Dalam satu hadits disebutkan pula tentang seseorang yang wudhunya kurang  lalu Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam menyuruhnya untuk mengulang wudhu' :

عَنْ جَابِرٍ أَخْبَرَنِى عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

Dari Jabir, Umar bin Khhathtab mengabarkan bahwa ada seseorang yang berwudhu’ lantas bagian kuku kakinya tidak terbasuh, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya dan berkata : Ulangilah, perbaguslah wudhu’-mu. Lantas ia pun mengulangi dan kemudian dia shalat. (H.R Imam Muslim).

Dalam satu hadits disebutkan bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam menjelaskan tentang  keutamaan ketika seseorang berjalan ke masjid untuk shalat. Dalam hal ini Rasulullah  MENGINGATKAN SATU SYARAT YANG PENTING yaitu MENYEMPURNAKAN WUDHU’. Beliau bersabda :

مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ فَصَلَّاهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ ذُنُوبَهُ

Barangsiapa yang berwudhu’ untuk shalat, kemudian MENYEMPURNAKAN WUDHU’NYA  kemudian berjalan menuju shalat wajib, shalat bersama manusia atau bersama jamaah atau di masjid, Allah ampuni dosanya.  (H.R Imam Muslim dari Usman bin Affan).

Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

 صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ

Shalat seorang laki-laki berjamaah (di masjid) lebih utama dibandingkan shalatnya di rumahnya atau di pasarnya 25 kali lipat. Yang demikian karena ketika DIA BERWUDHU’ DAN MENYEMPURNAKAN WUDHU’NYA kemudian keluar menuju masjid tidak menginginkan kecuali shalat, tidaklah ia melangkahkan satu langkah kecuali ditinggikan satu derajat dan dihapus satu kesalahan.

Jika ia shalat Malaikat senantiasa mendoakannya selama ia berada di tempat shalatnya : Ya Allah bershalawatlah kepadanya, Ya Allah rahmatilah dia. Senantiasa seseorang berada dalam keadaan shalat selama ia menunggu shalat. (H.R Imam Bukhari).

Syaikh Shalih al Fauzan berkata : Bahwa  yang dimaksud dengan MENYEMPURNAKAN WUDHU’ itu bukan dengan banyaknya mencurahkan air, akan tetapi maksudnya adalah mengalirkan air hingga mengenai seluruh bagian dari anggota wudhu’. Sedangkan banyaknya mencurahkan air adalah berlebih-lebihan yang sangat dilarang. Bahkan terkadang terjadi pengucuran air yang banyak, namun tidak tercapai kesucian yang diwajibkan. (Mulakhas Fiqhiyah)

Oleh karena itu orang orang beriman haruslah sungguh sungguh  berusaha menyempurnakan wudhu’nya sebagai syarat melaksanakan shalat. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.737).





  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar