Sabtu, 12 Desember 2015

MENIMBANG MANFAAT DAN MUDHARAT



MENIMBANG MANFAAT-MUDHARAT
 MENCEGAH KEMUNGKARAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh Allah Ta’ala berfirman bahwa ciri ummat terbaik adalah menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar. “Kuntum khaira ummatin ukhrijat linnaasi ta’muruuna bil ma’ruufi wa tanhauna ‘anil munkari wa tu’minuuna billah”. Kamu (ummat Islam) adalah ummat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (karena kamu) menyuruh kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar dan (kamu) beriman kepada Allah. (Q.S Ali Imran 110)  

Bukankah Rasulullah bersabda : “Man ra-a minkum munkaran fal yughaiyirhu biyadihi faillam yastathi’ fabilisaaanihi, faillam yastathi’ fabiqalbihi, wa dzalika adh’aful iimaan.” Barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah dia mencegah dengan tangannya. Jika dia tidak mampu maka dengan  lisannya dan jika dia tidak mampu maka dengan hatinya, (mengingkari dengan hati) itu adalah iman yang paling lemah. (H.R Imam Muslim)

Khusus tentang  mencegah kemungkaran adalah merupakan perbuatan yang dianjurkan dan sangatlah baik. Ketahuilah bahwa sesuatu yang baik akan bermanfaat jika dilakukan dengan cara yang baik pula. Diantaranya adalah dengan menimbang antara manfaat dan mudharat. Untuk itu mari kita dengarkan nasehat ulama ahlussunnah tentang adab dalam mencegah kemungkaran.

Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab I’lam Muwaqqi’in membagi tingkatan dalam mengingkari kemungkaran menjadi empat keadaan yaitu :

Pertama : Apabila kemungkaran tersebut hilang dan berganti dengan kebaikan.
Kedua : Apabila kemungkaran itu mengecil sekalipun tidak hilang seluruhnya.
Ketiga : Apabila kemungkaran itu berganti dengan yang semisalnya.
Keempat : Apabila kemungkaran itu berganti dengan yang lebih buruk.

Lalu beliau menjelaskan : Tingkatan pertama dan kedua disyari’atkan. Tingkatan ketiga perlu pertimbangan. Tingkatan keempat haram hukumnya jika diingkari.

Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, dalam Kitab Syarah Hadits Arba’in Nawawiyah, memberikan tuntunan.  Beliau mengatakan : Bahwa sesungguhnya kaidah syari’at Rasulullah adalah memerintahkan yang bermanfaat dan melarang yang membahayakan. Jika suatu perkara mengandung manfaat dan mudharat maka ditimbang mana yang lebih banyak, yaitu :

Pertama : Jika manfaatnya lebih banyak, maka boleh dikerjakan.
Kedua : Jika mudharatnya lebih banyak, maka harus ditinggalkan meskipun ada manfaatnya.
Ketiga : Jika manfaat dan mudharatnya sama kuatnya, maka wajib ditinggalkan, karena menjauhi bahaya lebih diutamakan dari pada mencari manfaat.

Demikian petunjuk ulama dalam menimbang manfaat dan mudharat jika ingin mencegah suatu kemungkaran. Insya Allah bermanfaat.

Wallahu A’lam. (497)   
  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar