Selasa, 08 Desember 2015

MEMBERI NASEHAT WALAUPUN TIDAK DIMINTA



BOLEHKAH MEMBERI NASEHAT 
WALAUPUN TIDAK DIMINTA ?

Oleh : Azwir B. Chaniago

Saling memberi  nasehat adalah suatu yang sangat terpuji dan merupakan salah satu jalan untuk terhindar dari kerugian. Hal ini sungguh telah dijelaskan Allah Ta’ala dalam firman-Nya : “Demi masa. Sungguh manusia berada dalam kerugian. Kecuali  orang orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran”. (Q.S al ‘Ashr 1-3)

Rasulullah menjadikan nasehat sebagai salah satu pokok ajaran agama. Beliau bersabda : “Addiinun naashihah  Agama itu adalah nasehat. (H.R Imam Muslim). 

Rasulullah juga mengabarkan bahwa nasehat adalah sebagai bagian dari hak seorang muslim atas saudaranya. Jika ada hak seseorang tentu di situ ada  kewajiban bagi yang lain. Beliau bersabda : “Haqqul muslimi ‘alal muslimi sittun. …..Wa idzas tanshahaka fanshah lahu…Hak muslim atas muslim lainnya ada enam … jika ia minta nasehat kepadamu maka nasehatilah dia … (H.R Imam Muslim, dari Abu Hurairah)

Lalu ada yang bertanya, bolehkah memberi nasehat pada hal tidak diminta. Bukankah ini mencampuri urusan pribadi orang lain. 

Ketahuilah bahwa dalam kehidupan sehari hari terkadang kita melihat seseorang mengalami kecelakaan di jalan raya yakni  jatuh dari motor misalnya. Lalu tanpa diminta orang orang disekitar akan berusaha membantu untuk menyelamatkannya. Orang yang kecelakan ini akan sangat berterima kasih karena telah diberi pertolongan.   
Begitupun seharusnya jika seorang diantara saudara kita terjatuh kepada perbuatan maksiat yang kita mengetahui  ini akan membahayakan kehidupan dunia ataupun akhiratnya maka merupakan kewajiban kita untuk membantu dengan nasehat agar dia selamat. Logika yang benar dalam hal ini adalah bahwa dia akan berterima kasih kepada yang menasehati meskipun nasehat (pertolongan atau bantuan berupa nasehat) itu tidak diminta. 

Pada hakikatnya memberi nasehat adalah  bertujuan membantu orang lain dengan  memberikan kebaikan berupa saran yang bermanfaat  baginya. Oleh karena itu perbuatan memberi nasehat kepada seseorang, meskipun  tidak minta dinasehati, hakikatnya bukanlah bermakna mencampuri hak  pribadi atau privasi seseorang.

Syaikh Abdul Aziz bin Fathi as Sayyid Nada berkata : Jika engkau mendapati ada saudaramu hampir jatuh kepada suatu keburukan, melanggar ketentuan syar’i, berbuat sesuatu yang memudharatkan dirinya atau yang lainnya, maka segeralah nasehati saudaramu itu walaupun ia tidak memintanya. Yang  demikian itu bukanlah termasuk sikap lancang. Bahkan ini merupakan kesempurnaan nasehat dan bentuk kepedulianmu kepadanya. 

Hendaklah pula engkau bersabar terhadap kemungkinan tanggapan tidak baik yang engkau terima darinya.  Bisa jadi dia menuduhmu sebagai pihak luar yang suka turut campur sesuatu yang bukan urusanmu atau yang lainnya. Bersabarlah, jangan engkau berhenti memberikan nasehat kepadanya. Sesungguhnya engkau melakukannya hanya dengan ikhlas dan mengharap kebaikan dari Allah. (Kitab Ensiklopedi Adab Islam).

Namun demikian, dalam memberi nasehat tentu harus mengedepankan adab adab yang baik diantaranya ikhlas karena Allah, dengan ilmu, dengan lemah lembut, dengan kalimat yang tepat dan waktu yang pas. Dengan demikian insya Allah nasehat itu akan mendatangkan manfaat bagi yang menasehati dan bagi yang dinasehati.

Wallahu A’lam. (489)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar