Jumat, 28 November 2014

BERTANYA TAPI SUDAH TAHU



BERTANYA TAPI SUDAH TAHU

Oleh : Azwir B. Chaniago

Muqaddimah
Saat ini sangatlah banyak sarana atau media yang memudahkan kita untuk belajar ilmu agama. Bisa melalui lembaga pendidikan formal, non formal, kajian atau melalui berbagai media yang tersedia baik buku, majalah, vcd, internet dan banyak lagi yang lainnya. Jadi masalah belajar sekarang ini bukan lagi soal sarana atau materi pelajaran tapi masalah semangat dan kemauan serta pengaturan waktu untuk belajar.

Duduk di majlis ilmu lebih utama.
Tapi ketahuilah bahwa sarana paling utama dan sangat dianjurkan dalam menuntut ilmu khususnya ilmu agama  adalah dengan belajar langsung yaitu duduk dihadapan seorang yang berilmu seperti ustadz, guru, dosen dan semacamnya. Bahkan ada  ilmu yang sangat sulit bahkan tidak mungkin berhasil dengan belajar sendiri seperti ilmu membaca al Qur  an.  
       
Diantara keutamaan hadir langsung di majelis ilmu adalah sebagaimana sabda Rasulullah : ‘Idza marartum biriyadhil jannah farta’u.” Apabila kalian berjalan melewati taman-taman surga maka perbanyaklah berdzikir. Para sahabat bertanya : Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan taman-taman surga. Beliau menjawab : Yaitu halaqah-halaqah dzikir.

Atha’ bin Rabbah berkata : Majelis dzikir adalah majelis (yang dipelajari padanya) tentang halal dan haram, bagaimana harus membeli, menjual, berpuasa, mengerjakan shalat, menikah, bercerai, melakukan haji dan yang sepertinya (Al Khatib al Baghdhadi).
  
Lukmanul Hakim seorang ahli hikmah, menasehati anaknya dan berkata : Wahai anakku duduklah (belajar) dengan para ulama. Rapatkanlah lututmu dengan mereka, karena Allah akan menghidupkan hatimu dengan cahaya hikmah sebagaimana Allah akan menghidupkan tanah yang gersang dengan curahan air hujan. (Imam Malik bin Anas, al Muwatha’).

Diriwayatkan dari Wahab bin Jarir, dari ayahnya ia berkata : Aku belajar dengan Imam Hasan al Bashri selama tujuh tahun. Aku tidak pernah absen dari majelisnya satu haripun (Imam Adz Dzahabi, Syi’ar A’lam an Nubala’.)
Begitulah ulama-ulama terdahulu mengutamakan hadir langsung di majelis ilmu

Bertanya di majlis ilmu.
Pada setiap kajian biasanya ustadz, guru atau pemateri menyediakan kesempatan kepada peserta atau jamaah yang hadir untuk bertanya. Ini adalah sesuatu yang sangat baik dan bermanfaat.

Hukum asal bertanya adalah untuk sesuatu yang belum diketahui dan penanya ingin mengetahuinya. Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata : Bertanya adalah kebutuhan seseorang karena tidak mengetahui. Allah berfirman : “Fas’alu aladz dzikri inkuntum la ta’lamun. Bertanyalah kepada yang berilmu jika engkau tidak mengetahui (Q.S. al Anbiyaa’ 7).

Namun demikian tidaklah dianggap tercela jika seseorang bertanya di majlis ilmu tentang sesuatu  yang sebenarnya dia sudah mengetahui. Jika seseorang yang sedang belajar dalam satu kajian lalu dia  merasa banyak peserta yang lain yang menurut perkiraan penanya belum tahu tentang suatu hal maka dia boleh bertanya kepada pengajar meskipun dia sudah tahu. Jadi boleh bertanya dengan niat tarbiyah yaitu memberi pengajaran kepada peserta yang lain karena yang ditanyakan adalah suatu yang penting dan ustdaz atau guru mungkin lupa menjelaskannya.

Jibril bertanya dalam rangka mengajarkan.
Perhatikanlah hadits Jibril yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab. Jibril bertanya kepada Rasulullah tentang Islam, Iman dan Ihsan. Setelah dijawab oleh Rasulullah lalu Jibril berkata “sadaqta-engkau benar”. Kata Umar : Kami heran kepadanya, ia yang bertanya dan ia pula yang membenarkan. 

Jadi dalam hal ini  Jibril sudah mengetahui jawaban dari apa yang ditanyakannya kepada Rasulullah salalahu ‘alaihi wasallam. Jibril bertanya adalah dalam rangka tarbiyah yaitu sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah pada bagian akhir hadits tersebut : Wahai Umar tahukah kamu siapa  yang  bertanya itu tadi. Aku menjawab : Allah dan RasulNya yang lebih tahu. Lalu Rasulullah bersabda : “Fainnahu jibrilu ataakum yu’alimukum diinakum” Sesungguhnya ia adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajari kalian tentang urusan agama kalian. H.R Imam Muslim).

Mungkin seperti suatu ungkapan : Sudah gaharu cendana pula, sudah tahu bertanya pula. Kenapa tidak, asalkan untuk sesuatu yang bermanfaat.

Wallahu a’lam (144)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar