Selasa, 01 Januari 2019

MINUM KHAMER HARAM SECARA MUTLAK


MINUM KHAMER HARAM SECARA MUTLAK

Oleh : Azwir B. Chaniago

Allah Ta’ala menetapkan hukum khamer secara bertahap. Lalu akhirnya diharamkan secara serta menjelaskan mudharatnya yaitu dalam surat al Maidah 90 dan 91 berikut ini :

يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏
اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ​ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ‏

Wahai orang orang yang beriman !. Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban unuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah (perbuatan perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Dengan minuman keras dan judi itu, syaithan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan menghalang halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti ?.

Tentang haramnya khamer secara mutlak juga dijelaskan dalam sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam :

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

Setiap yang memabukkan jika dia banyak maka sedikitpun juga haram. (H.R at Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam juga mengingatkan tentang keharaman serta bahaya dan kerugian bagi orang orang yang meminum khamer di dunia. Beliau bersabda : “Setiap yang memabukkan adalah khamer (miras) adalah haram. Barangsiapa meminumnya di dunia kemudian dia meninggal dalam keadaan kecanduan terhadapnya dan dia belum bertaubat maka dia tidak akan meminumnya di akhirat. (H.R Imam Muslim)

Dari redaksi hadits ini serta penjelasan beberapa ayat al Qur an dapatlah kita mengetahui bahwa di surga juga ada khamer.  Tetapi tidaklah sama dengan khamer di dunia, sifatnya sangat berbeda dan tidak diharamkan. Khamer di surga sangatlah nikmat rasanya.

Imam Ibnu Katsir, dalam Kitab tafsirnya mengutip beberapa ayat al Qur an tentang sifat khamer di surga, diantaranya :

Pertama : Tidak mengandung zat yang memabukkan.

لَا فِيهَا غَوْلٌ وَلَا هُمْ عَنْهَا يُنزَفُونَ

Tidak ada di dalamnya (unsur) yang memabukkan dan mereka tidak mabuk karenanya. (Q.S ash Shafat 47)

Kedua : Tidak membuat mabuk.

لا يُصَدَّعُونَ عَنْهَا وَلا يُنْزِفُونَ

Mereka tidak pening karenanya dan tidak pula mabuk. (Q.S al Waqi’ah 19)

Oleh karena itu orang orang beriman ingin mendapat kesempatan minum khamer di akhirat kelak maka  wajib mengharamkan  khamer di dunia  yang diharamkan Allah Ta’ala dan Rasul-Nya secara mutlak.  Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.496) 

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar