Rabu, 23 Januari 2019

SEBAGIAN SHALAT SUNNAH SEBAIKNYA DILAKUKAN DI RUMAH


SEBAGIAN SHALAT SUNNAH SEBAIKNYA 
DILAKUKAN DI RUMAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Dari Thalhah bin Ubaidilah, bahwa ada orang Arab Badui datang kepada Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam dengan rambut tidak tersisir seraya berkata, Ya Rasulullah beritahukan kepadaku shalat yang Allah fardhukan kepadaku !. Jawab beliau : “Shalat yang lima (waktu) kecuali kalau engkau mau shalat tathawwu (shalat sunnah)”. Mutafaq ‘alaihi.

Jadi, disamping shalat fardhu atau yang diwajibkan, orang beriman sangat dianjurkan pula untuk melakukan shalat sunnah. Diantara keutamaannya adalah melengkapi kekurangan dalam shalat wajib.

Ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak?

Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.”(H.R Imam Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

Oleh karena itu maka orang orang beriman  bersemangat melakukan shalat sunnah disamping shalat  fardhu yang sangat diutamakan. Ketahuilah,  jumhur ulama berpendapat bahwa shalat fardhu bagi laki laki harus dilaksanakan bersama imam di masjid. Diantara dalilnya adalah :

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah.

Syaikh Abdurrahman  bin Nashir as Sa’di dalam kita Tafsirnya menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang  yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya.

Ketahuilah bahwa sungguh Rasulullah senantiasa shalat berjamaah di masjid bersama para sahabat. Dan kita sebagai pengikut beliau haruslah berusaha dengan sungguh sungguh untuk  melazimkannya pula sebagaimana yang dicontohkan beliau.           

Dalam sebuah riwayat disebutkan : “Inna Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam ‘allamnaa sunanul huda, wa inna min sunanil huda shalata fil masjidil ladzi yuadzdzanu fiih.”  (Dari Ibnu Mas’ud) Sesungguhnya Rasulullahi salallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk. Dan diantara jalan jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan didalamnya. (H.R Muslim).

Nah, ketika shalat fardhu harus dilakukan di masjid, bagi laki laki, maka ternyata Rasulullah mengajarkan umatnya untuk melakukan sebagian shalat sunnah di rumah. Beliau bersabda :

صَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِي بُيُوتِكُمْ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ المَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا المَكْتُوبَةَ

Wahai umat manusia, shalatlah kalian di rumah kalian. Karena sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib. (HR Imam Bukhari 731 dan Imam Muslim 781, dan juga  lainnya).

Ketahuilah bahwa  shalat sunah yang dikerjakan di tempat tersembunyi dan tidak dilihat orang, pahalanya lebih besar dibandingkan shalat sunah yang dikerjakan di tempat yang kelihatan banyak orang. Dalam hadis dari Shuhaib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

صلاة الرجل تطوعًا حيث لا يراه الناس تعدل صلاته على أعين الناس خمسًا وعشرين درجة

Shalat sunah yang dikerjakan seseorang di tempat yang tidak dilihat orang lain, senilai 25 kali derajat shalat sunah yang dia kerjakan di tengah banyak orang. (HR. Abu Ya’la dan dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Al-Jami).

وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( اِجْعَلُوا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْراً )) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian, dan janganlah kalian menjadikan rumah kalian seperti kuburan.” (H.R Imam  Bukhari  432 dan Imam Muslim 777)

وَعَنْ جَابِرٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إِذَا قَضَى أحَدُكُمْ صَلاَتَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيباً مِنْ صَلاَتِهِ ؛ فَإنَّ اللهَ جَاعِلٌ في بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْراً )).
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,: Apabila salah seorang di antara kalian telah melakukan shalatnya di masjid, maka jadikanlah untuk rumahnya bagian dari shalatnya. Karena Allah menjadikan kebaikan di rumahnya dari shalatnya. (H.R Imam Muslim 778)

Rasulullah bersabda : Keutamaan shalat seseorang di rumahnya dibanding shalatnya yang dilihat orang orang bagaikan keutamaan  shalat fardhu dibanding shalat sunnah. (H.R Al Baihaqi, lihat Targhib wa Tarhib, al Munziri)

Umar bin Al-Khaththab pernah mengatakan : Shalat seseorang di rumahnya ADALAH CAHAYA,maka hiasilah rumah kalian dengannya. (Syarh Shahih Bukhari, Imam Ibnu Baththal)

Ada keterangan dari Ibnul Qayyim rahimahullah : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan hampir seluruh shalat sunnahnya, yaitu shalat sunnah yang tidak memiliki sebab, di rumahnya, lebih-lebih shalat sunnah maghrib. Tidak dinukil sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau beliau melaksanakan shalat sunnah tersebut di masjid. (Zaad al Ma’ad).

Oleh karena itu maka para ulama dan orang orang shalih  lebih memilih shalat sunah di rumah dari pada di masjid. Imam al Marudzi mengatakan : Kebanyakan para ulama, tidak mengerjakan shalat sunah di masjid.  (Mukhtashar Qiyam Lail).

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah hampir tidak pernah melakukan shalat sunah kecuali di rumahnya, dalam rangka mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dzail Thabaqat Hanabilah).

Tentang keutamaan shalat sunah di rumah, al ‘Azhim Abadi menjelaskan dalam Aunul Ma’bud-nya bahwa shalat sunah di rumah menjaga diri dari sikap riya. Artinya : Lebih utama shalat sunah di rumah karena menjauhkan dari sifat riya dan mendekatkan diri pada keikhlasan kepada Allah Ta’ala. Selain itu, shalat sunah di rumah juga dapat memberikan kemakmuran dari berkahnya makanan sehari-hari
Oleh karena itu maka orang orang beriman sangatlah dianjurkan untuk melaksanakan sebagian shalat sunnah di rumahnya sehingga mendapat kebaikan yang lebih banyak. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.520).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar