Selasa, 29 Januari 2019

JUJUR DALAM JUAL BELI MENDATANGKAN BERKAH


JUJUR DALAM JUAL BELI MENDATANGKAN BERKAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Dalam kehidupan sehari hari kita tak mungkin lepas dari menjual atau membeli sesuatu karena manusia memiliki berbagai kebutuhan. Bahkan semakin hari semakin banyak pula yang ditawarkan oleh penjual.

Ketahuilah bahwa ada beberapa syarat tentang sahnya transaksi jual beli menurut syariat. Satu Diantaranya yang paling utama adalah : Pembeli dan penjual sama sama ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Wahai orang orang yang beriman !. Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas DASAR SUKA SAMA SUKA diantara kamu. (Q.S an Nisa’ 29). 

Ternyata zaman sekarang tidaklah mudah mendapatkan orang orang bertransaksi secara ridha karena ada sebagian penjual yang membuat kecewa bahkan menipu  pembeli untuk mendapatkan keuntungan dunia yang sedikit. Mereka mengecewakan baik dari segi kualitas barang maupun akurasi ukuran, takaran dan timbangannya dan yang lainnya.

Selain itu juga dilarang menyembunyikan  cacat barang yang dijual. Rasulullah bersabda : 

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ

Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidak halal bagi seorang muslim menjual barang kepada saudaranya yang di dalamnya ada cacat, kecuali ia menerangkan cacat tersebut kepadanya. (H.R Ibnu Majah dan al Hakim)

Ada satu riwayat,  pada suatu hari Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam  lewat di samping sebuah gundukan makanan (sejenis gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan tersebut sehingga jari-jarinya basah. Beliau bertanya : Apa ini wahai pemilik makanan ?. Ia menjawab : Kehujanan, wahai Rasulullah !. Rasulullah bersabda; “Afalaa ja’altahu fauqath tha’aami kai yaraahun naasu ?. Man ghasysya fa laisaminnaa”  Kenapa tidak engkau letakkan di (bagian) atas makanan sehingga orang-orang dapat melihatnya ?. Barangsiapa menipu maka dia tidak termasuk golongan kami. ( H.R Imam Muslim). 

Dan ternyata menjual dan membeli secara jujur adalah salah satu jalan untuk mendapat keberkahan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Kedua orang,  penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu. (Muttafaqun ‘alaih).

Sungguh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengingatkan bahwa PEDAGANG YANG JUJUR DAN TERPERCAYA akan mendapat kedudukan yang sangat baik di sisi Allah Taa’ala. Beliau bersabda:
التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء
Pedagang yang jujur dan terpercaya akan dibangkitkan bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada (H.R at Tirmidzi, Hadits hasan).
Inssya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.529)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar