Sabtu, 17 September 2016

SETIAP MUKMIN BISA MENDAPAT PAHALA HAJI DAN UMRAH



SETIAP MUKMIN BISA MENDAPAT  PAHALA  HAJI DAN UMRAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Setiap mukmin pastilah memiliki kerinduan yang sangat besar untuk memperoleh kesempatan beribadah di tanah suci dan tentu juga mempunyai keinginan untuk meraih pahala yang besar dari ibadah haji dan umrah. Apalagi ibadah haji dihukumi sebagai ibadah fardhu ‘ain bagi yang mampu.

Namun demikian tidaklah semua orang mukmin bisa memenuhi cita citanya yang agung itu. Berbagai hambatan bisa  ada padanya. Diantaranya adalah ketiadaan biaya, kondisi kesehatan,  keamanan dan yang lainnya. Tapi yang paling utama adalah karena Allah belum mentakdirkan langkahnya pergi ke tanah suci.

Sungguh Allah Ta’ala  Maha Pengasih dan Maha Penyayang.  Allah Ta’ala melalui Rasul-Nya memberi kemudahan untuk mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah meskipun belum bisa pergi ke tanah suci, yaitu melalui  ibadah ibadah  yang memiliki nilai pahala setara ibadah haji dan umrah.

Pertama :  Melaksanakan serangkaian ibadah di waktu shubuh.
Tentang hal ini dijelaskan Rasulullah dalam sabda beliau : “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah lalu berdzikir kepada Allah Ta’ala hingga terbit matahari, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam mengatakan : Pahalanya sempurna, sempurna, sempurna.” (H.R at Tirmidzi dari Anas bin Malik, dihasankan oleh Syaikh al Albani).

Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa untuk memperoleh pahala yang besar dari shalat sunat tersebut ada tiga syaratnya  yaitu  (1) Shalat shubuh berjama’ah, di masjid.  (2) Duduk berdzikir kepada Allah Ta’ala di masjid sampai matahari terbit. Berdzikir tersebut antara lain dzikir muqayyad yaitu dzikir setelah shalat fardhu, dzikir pagi dan kemudian dzikir yang lain. Termasuk juga di dalamnya membaca al Qur-an, mendengar tausiah dan yang lainnya.  (3) Shalat sunnah  dua raka’at, yaitu shalat sunat syuruq.

Kedua : Melaksanakan umrah di bulan Ramadhan.
Suatu amalan adakalanya  memiliki keutamaan jika dilakukan pada waktu tertentu. Begitupun dengan ibadah umrah yang memiliki keutamaan atau nilai seperti melaksanakan ibadah haji jika dilakukan pada bulan Ramadhan. 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam pernah bertanya kepada seorang wanita : “Apa alasanmu sehingga tidak ikut berhaji bersama kami ?”. Wanita itu menjawab : Aku punya tugas untuk memberi minum seekor onta dimana onta tersebut ditunggangi oleh ayah Fulan dan anaknya, ditunggangi suami dan anaknya. Dia meninggalkan onta tadi tanpa diberi minum. Kamilah yang bertugas membawakan air pada onta tersebut.

Lalu Rasulullah bersabda : “Jika Ramadhan tiba berumrahlah saat itu karena umrah Ramadhan senilai dengan haji”. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Bahkan dihadits yang lain Rasulullah menjelaskan pula bahwa umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersama beliau. Fa inna ‘umratan fii ramadhaana taqdhi hajjatan ma-‘ii”. Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan seperti berhaji bersamaku. (H.R Imam Bukhari).

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (Bekas Mufti    Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya : “Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji ?.
Beliau menjawab : Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,  yaitu yang dimaksud adalah sama dalam keutamaan dan pahala.

Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak bisa menggantikan haji yang wajib.” (Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz)

Kesimpulannya adalah bahwa kedua ibadah yang disebut diatas mempunyai nilai pahala seperti melaksanakan ibadah haji dan (umrah), tidaklah bermakna menggugurkan kewajiban melaksanakan haji bagi yang mampu. Jadi tidak boleh salah dalam memahami keutamaan nilai ibadah ini .
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (799).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar