Minggu, 04 September 2016

LARANGAN KERAS MENZHALIMI ANAK YATIM



LARANGAN KERAS MENZHALIMI ANAK YATIM

Oleh : Azwir B. Chaniago

Anak yatim  adalah anak-anak yang kehilangan ayahnya karena meninggal sedang mereka belum mencapai usia baligh. Jika mereka sudah baligh  tidaklah disebut lagi sebagai anak yatim.
Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kita untuk memuliakan anak yatim. Selain itu juga melarang dengan keras melakukan  kezhaliman terhadap mereka.

Allah Ta’ala berfirman : “Fa ammal yatiima falaa taqhar” Maka terhadap anak yatim janganlah engkau berlaku sewenang wenang. (Q. S adh Dhuhaa 9).

Allah Ta’ala berfirman : “Araital ladzii yukadzibu biddiin. Fa dzaalikal ladzii yadu’ul yatiim”. Tahukah kamu orang yang mendustakan agama ?. Maka itulah orang yang menghardik anak yatim. (Q.S al Maa-uun 1-2).

Diantara  kezhaliman yang bisa terjadi terhadap anak yatim adalah memakan harta peninggalan orang tuanya atau menggunakan harta itu dengan  sewenang wenang. Allah Ta’ala mengingatkan dengan firman-Nya : “Walaa taqrabuu maalal yatiimi illa billatii ahsanu hatta yablugha asyuddahuu”. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. (Q.S al An’am 152).

Syaikh as Sa’di berkata : Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, dengan memakan atau menukarnya dengan bentuk yang menguntungkan kamu atau mengambil tanpa sebab. Kecuali dengan cara yang menyebabkan harta mereka menjadi baik dan mereka mendapatkan manfaatnya.
Ini menunjukkan tidak boleh mendekati dan mengurusi harta anak yatim dengan cara yang akan merugikan anak anak yatim atau bentuk yang tidak membahayakan tapi juga tidak membawa kebaikan. Hingga sampai anak yatim itu dewasa, lurus, tahu mengatur harta.

Jika dia telah dewasa maka hartanya diserahkan kepadanya. Dia mengatur hartanya dengan pengawasan Wali. Firman Allah ini menunjukkan bahwa anak yatim sebelum dewasa dan mampu mengatur harta, dicegah mengurusi harta. Walinya yang mengurusi hartanya dengan cara yang lebih menguntungkan. Dan pencegahan itu berakhir dengan kedewasaan. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).  

Imam adz Dzahabi menyebutkan bahwa memakan harta anak yatim secara zhalim adalah termasuk dosa besar. Allah berfirman : “Innalladziina ya’kuluuna amwaalal yataamaa zhulman innamaa ya’kuluun fii buthuunihim naaran wa sayashlauna sa’iiraa”. Sesungguhnya orang orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala nyala (neraka).Q.S an Nisa’ 10.

Rasulullah bersabda  : “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa dosa besar …” Beliau menyebutkan diantaranya adalah memakan harta anak yatim (Lihat Shahih Bukhari dan Muslim).

Setiap wali (pengurus) anak yatim yang hidup serba kekurangan (miskin) maka ia tidak berdosa apabila ia ikut makan dari harta anak yatim dengan cara yang ma’ruf (lazim dan wajar). Apabila di luar batas kewajaran maka maka hukumnya menjadi haram. Sedangkan yang dimaksud dengan cara yang ma’ruf disini harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku pada umumnya orang orang beriman yang bersih dari tujuan tujuan jahat.  (Lihat Kitab al Kaba-ir). 

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (783)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar