Selasa, 02 Oktober 2018

ORANG BERIMAN HARUSLAH BERUSAHA MENJAGA PANDANGAN


ORANG BERIMAN HARUS BERUSAHA MENJAGA PANDANGAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh Allah Ta’ala telah memberikan tuntunan bagi orang beriman agar menundukkan pandangan terhadap yang bukan mahramnya. Allah Ta’ala berfirman :

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Katakanlah kepada laki laki yang beriman, agar mereka menjaga padangan dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. (Q.S an Nur 30).

Syaikh as Sa’di berkata : Maksudnya, berilah pengarahan dan katakan kepada orang orang yang beriman, YANG MASIH MEMPUNYAI KEIMANAN, yang dapat mencegah mereka terrjerumus dalam perbuatan yang menodai keimanan mereka, hendaklah mereka menahan  pandangannya” dari melihat aurat aurat (hal hal yang tak pantas dilihat) dan wanita wanita asing (yang bukan mahram) dan anak anak kecil yang rupawan, yang ditakutkan terjadi fitnah bila melihatnya atau (menahan) dari melihat perhiasan dunia yang dapat memperdaya dan menjerumuskan pada perkara yang diharamkan.

Selanjutnya Syaikh as Sa’di berkata : Barang siapa yang meninggalkan suatu keburukan karena Allah, niscaya Allah akan memberikan ganti baginya dengan sesuatu yang lebih baik darinya. Barang siapa yang menjaga pandangannya dari perkara haram maka Allah Ta’ala akan menyinari mata hatinya. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Cuma saja dalam kehidupan sehari hari di negeri kita ini ternyata menjaga pandangan sangat sulit dilakukan kecuali bagi orang orang yang mendapat petunjuk. Sangatlah banyak hal yang tak patut dilihat hadir didepan mata kita.

Lihatlah keadaan disekitar kita. Baru satu langkah keluar rumah ternyata dihadapan kita telah terpampang segala sesuatu berupa aurat yang tak patut dilihat oleh orang orang beriman yang ingin menjaga dirinya. Manusia yang membuka, memperlihatkan auratnya sangatlah banyak. Termasuk pula gambar gambar, iklan yang menampilkan gambar orang orang dengan pakaian tak pantas dilihat. Bahkan di handphone yang kita pegang bertebaran photo photo yang dilarang untuk dilihat.

Namun apabila memang seseorang tidak bisa menghindar dari memandang sesuatu yang tak baik itu maka hendaklah pandangan itu tidak dibarengi dengan pandangan berikutnya yang kemungkinan sudah bercampur dengan syahwat. Adapun pandangan yang pertama maka, insya Allah, masih dapat dimaklumi jika termasuk jenis pandangan  yang tak disengaja.

Dari Buraidah, dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu :

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ

Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua). H.R Abu Dawud, at Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh al Albani.

Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي

Dari Jarir bin Abdillah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan FUJA’AH, lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkan pandanganku. (H.R Imam Muslim).

Salah satu makna fuja’ah adalah seseorang memandang wanita ajnabi (wanita asing atau bukan mahram,, peny.) tanpa sengaja, maka ia tidak berdosa di awalnya dan wajib baginya untuk segera memalingkan pandangannya. Jika dia mau memalingkan pandangannya, maka tidak ada dosa baginya. Namun, jika ia terus-menerus memandangnya, maka ia berdosa.

Al Qadhi berkata : Para ulama mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat hujjah bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya saat di jalan, tetapi itu hanya sunnah mustahab, dan wajib bagi setiap lelaki menundukkan pandangannya dalam setiap keadaan. (Tahqiq Shahih Muslim, Syaikh Fuad Abdul Baqi)

Hadits Jabir ini memperkuat pendapat ulama yang mengatakan bahwa makna dari huruf “min” didalam surat an Nuur ayat 30 adalah SEBAGIAN karena memang ada sebagian pandangan yang dibolehkan atau tidak bisa dihindari seperti pandangan pertama  atau pandangan tanpa sengaja, seperti dimaksud dalam hadits Jabir diatas.

Juga bisa jadi karena suatu kebutuhan dan kemashlahatan sebagaimana yang dikatakann oleh Syaikh as Sa’di : Hendaklah mereka menahan SEBAGIAN pandangannya”. Allah menggunakan kata yang MENUNJUKKAN ARTI SEBAGIAN, karena dalam keadaan tertentu diperbolehkan  melihat (sesuatu yang diharamkan) untuk suatu kebutuhan seperti melihatnya ketika menjadi saksi orang yang melakukan operasi, peminang dan yang lainnya. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Menjaga pandangan mata dari memandang hal-hal yang diharamkan oleh Allah merupakan akhlak yang mulia. Bahkan Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam menjamin masuk surga bagi orang-orang yang salah satu dari sifat-sifat mereka adalah menjaga pandangan.

Abu Umamah berkata, Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اُكْفُلُوا لِي بِسِتٍ أَكْفُلْ لَكُمْ بِالْجَنَّةِ, إِذَا حَدَّثَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَكْذِبْ, وَ إِذَا اؤْتُمِنَ فَلاَ  يَخُنْ, وَ إِذَا وَعَدَ فَلاَ يُخْلِفْ, غُضُّوْا أَبْصَارَكُمْ, وَكُفُّوْا أَيْدِيَكُمْ, وَاحْفَظُوْا فُرُوْجَكُمْ

Berilah jaminan padaku enam perkara, maka aku jamin bagi kalian surga. Jika salah seorang kalian berkata maka janganlah berdusta, dan jika diberi amanah janganlah berkhianat, dan jika dia berjanji janganlah menyelisihinya, DAN TUNDUKKANLAH PANDANGAN KALIAN, cegahlah tangan-tangan kalian (dari menyakiti orang lain), dan jagalah kemaluan kalian. (H.R ath Thabrani  dan Ibnu ‘Adi, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

Selanjutnya, perhatikanlah kisah berikut ini tentang bagaimana ulama terdahulu berusaha menundukkan atau memelihara pandangannya terhadap sesuatu yang dilarang dalam syariat. Dari Muhammad bin Abdillah az Zarraad berkata : Hassaan (bin Abi Sinan) keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.  Tatkala dia kembali dikatakan kepadanya : Wahai Abu Abdillah, kami tidak  melihat hari raya ‘ied yang wanitanya paling banyak (keluar ikut shalat ‘ied) dari pada ‘ied tahun ini !. Dia menjawab : Tidak ada seorang wanitapun  yang bertemu dengan ku hingga aku kembali.

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa tatkala dia kembali dari shalat ‘ied, istrinya berkata kepadanya : Berapa wanita cantik yang engkau lihat hari ini ?. Hassaan diam tidak menjawab. Namun tatkala istrinya terus mendesaknya diapun berkata : Celaka engkau, aku tidak melihat kecuali pada dua jempol kakiku semenjak aku keluar darimu hingga saya kembali kepadamu. (Dari Kitab  Dzammul Hawa)

Oleh karena itu orang orang beriman TETAP BERUSAHA SEKUATNYA MENUNDUKKAN ATAU MENJAGA PANDANGANNYA sehingga tidak terjatuh kepada perkara yang dilarang syariat Islam dalam perkara ini. 

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.404).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar