Minggu, 28 Oktober 2018

MAKNA DAN KEBUTUHAN TERHADAP NIAT


MAKNA DAN KEBUTUHAN TERHADAP NIAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Imam an Nawawi dalam Kitab hadits Arba’in an Nawawiyah mencantumkan hadits  tentang niat di nomor urut pertama, yaitu :

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju. (HR. Bukhari dan Muslim).

Jumhur ahli hadits berpendapat bahwa ini adalah hadits ahad, tidak mencapai derajat mutawatir.  Tapi ketahuilah bahwa lebih dari 10 ahli hadits mencantumkan hadits ini dalam kitabnya. Hadits ini sangatlah masyhur dikalangan kaum muslimin. 

Lalu apa makna niat ?. Secara bahasa, niat bermakna qashdu, maksud atau tujuan atau yang disengajakan. Imam an Nawawi berkata : Bahwa niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk melaksanakannya. 

Secara syar’i, niat bermakna KUAT NYA HATI UNTUK MELAKUKAN SUATU IBADAH dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.  
 
Syaikh as Sa’di berkata : Niat adalah maksud dalam beramal untuk mendekatkan diri kepada Allah, mencari ridha dan pahala-Nya. (Bahjah Quluubil Abraar).

Sungguh niat adalah awal yang penting sebelum melakukan suatu perbuatan. Ada yang mengatakan bahwa niat itu seperti surat yang sebelum dikirim perlu diberi alamat. Salah menuliskan alamatnya maka salah pula sampainya atau salah tujuannya. Oleh karena itu alamat yang dituju atau yang  dimaksud  jelas dan lengkap.

Sungguh SANGATLAH PENTING MELURUSKAN NIAT ketika akan memulai suatu perbuatan. Syaikh Utsaimin menjelaskan tentang perkara ini sebagai berikut : 

Pertama : Niat berfungsi untuk membedakan antara amalan ibadah yang satu dengan yang lain. Misalnya, seseorang shalat dua rakaat , bisa jadi ia meniatkannya untuk shalat fardhu, atau shalat sunah rawatib, atau tahiyatul masjid. Maka, dengan niat, seseorang membedakan apakah ia melakukan hal yang wajib ataukah hal yang sunah.

Kedua : Niat berfungsi untuk membedakan perkara ibadah dan perkara adat kebiasaan manusia. Misalnya seseorang yang mandi, bisa jadi ia meniatkannya hanya sekedar untuk membersihkan badan (yang nilainya hanyalah sekedar kebiasaan atau mubah, boleh boleh  saja).

Atau bisa jadi ia berniat untuk menghilangkan hadats besar (yang nilainya adalah ibadah). Benarnya niat menunjukkan ikhlas kepada Allah dan niat yang benar merupakan sebab mendapatkan pahala.

Ketiga : Niat merupakan syarat sebuah amal atau perbuatan (mubah, bukan ibadah) bisa  membuahkan pahala. Amalan mubah seperti makan, minum, dan sebagainya, jika diiringi dengan niat yang benar, semisal karena memenuhi perintah Allah dan Rasul-Nya serta untuk membantu dalam melaksanakan ketaatan, maka bisa menjadi amal shalih dan pelakunya diberi pahala. (Ushuulil Fiqhi wa Qawaa’idihi).

Jadi, ternyata niat dalam melakukan sesuatu adalah sangat sangat penting. Sebagian ulama mengungkapkan bahwa : (1) Ibadah orang yang lalai (dari niat) menjadi suatu adat kebiasaan saja. (2) Adat atau kebiasaan yang dilakukan orang yang selalu istiqamah dan hadir hatinya menjadi ibadah.

Oleh karena itu sebelum melakukan sesuatu yang baik  apapun bentuknya maka PERJELAS DULU NIAT DAN TUJUANNYA. Kalau disandarkan kepada perintah syariat maka yang mubahpun bisa mendatang pahala.

Saudaraku, satu hal yang perlu kita ingat adalah bahwa NIAT YANG BAIK TIDAK AKAN PERNAH BISA MERUBAH SUATU YANG HARAM MENJADI HALAL. 

Seseorang yang mengambil uang yang bukan haknya seperti dari KORUPSI ATAU MENIPU DAN MERAMPOK lalu DIA BERNIAT UNTUK MELAKUKAN KEBAIKAN, yaitu uangnya dimanfaatkan SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA untuk kemashlahatan umat seperti membangun masjid, membangun madrasah, membangun pesantren, berinfak dan sedekah dan yang lainnya maka tidaklah membuat uang haram itu menjadi halal bagi pelakunya.

Sungguh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam telah mengingatkan tentang perkara ini dalam sabda beliau :  

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima, kecuali sesuatu yang baik. (H.R Imam Muslim)

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.439)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar