Sabtu, 02 Januari 2016

WAJIB HUKUMNYA UNTUK SEGERA BERTAUBAT



WAJIB HUKUMNYA UNTUK SEGERA BERTAUBAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan bahwa manusia berbuat dosa siang dan malam artinya terus dan sering berbuat dosa. Allah berfirman : “Ya ‘ibaadi, innakum tukhti-una bil laili wan nahar” Wa ana aghfiru dzunuba jamii’a. Fastaghfiruni, aghfirlakum”. Wahai hamba hambaku, sesungguhnya kalian berbuat dosa (kesalahan) siang dan malam. Dan Aku Mahapengampun, semua dosa. Minta ampunlah kepadaKu, Aku akan ampuni kalian.   
 
Sungguh memohon ampun dan bertaubat adalah untuk menghapus dosa dan akan mengantarkan seorang hamba kepada keberuntungan di dunia dan di akhirat. Allah berfirman : “Wa tuubuu ilallahi jamiian aiyuhal mu’minuuna, la’allakum tuflihuun”. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang orang yang beriman, agar kamu beruntung.  (Q.S an Nuur 31).

Syaikh as Sa’di berkata : Allah mengaitkan kebahagiaan dengan bertaubat. Allah berfirman : “supaya kamu beruntung”. Sehingga tidak ada jalan menuju keberuntungan kecuali dengan taubat. (Bertaubat) yaitu kembali dari hal hal hal yang dibenci oleh Allah menuju perkara perkara yang Dia cintai baik secara  zhahir maupun bathin. Keterangan ini menandakan bahwa setiap orang beriman membutuhkan taubat karena Allah telah mengarahkan pembicaraan kepada seluruh orang beriman. (Kitab Tafsir Karimir Rahman). 

Dan ketahuilah bahwa seseorang yang  tidak mau bertaubat dicap sebagai orang yang zhalim Allah berfirman : Waman lamyatub, faulaaika humuzh zhaalimuum”. Barangsiapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang orang yang zhalim  (Q.S al Hujurat 11)

Lalu kapan sebaiknya bertaubat. Bolehkah ditunda tunda. Bolehkah bertaubat menunggu sampai telah berumur lanjut. ?. Bertaubat tidak boleh ditunda, bertaubat harus segera. Adakah yang bisa menjamin bahwa : (1) Kita akan bisa dapat berumur sampai tua untuk bisa bertaubat (2) Kita belum tentu ada kemauan untuk bertaubat meskipun sudah tua. Oleh karena itu bertaubatlah sekarang. Sungguh bersegera untuk bertaubat hukumnya wajib bagi setiap hamba. 

Imam Ibnul Qayyim berkata : Menyegerakan taubat dari dosa merupakan kewajiban dan tidak boleh ditunda tunda. Jika menunda taubat maka berarti telah bermaksiat dengan penundaan itu. Bila bertaubat dari dosa, maka masih tersisa darinya taubat yang lain, yaitu taubat dari sikap menunda nunda taubat itu. Hal ini jarang sekali terbetik dalam jiwa pelaku taubat, dia beranggapan bahwa jika ia bertaubat dari dosa tidak ada lagi dosa yang tersisa darinya. Padahal dia harus (pula) bertaubat terhadap dosa penundaan taubatnya. 

Imam Ibnul Qayyim selanjutnya mengatakan : Seseorang tidak akan selamat dari dosa penundaan taubat kecuali dengan melakukan taubat secara menyeluruh dari dosa yang ia ketahui maupun yang tidak ia ketahui. Dosa yang tidak diketahui oleh seorang hamba adalah  lebih banyak dari dosa yang  ia ketahui.

Allah Ta’ala berfirman : “Wa saari’uu ilaa maghfiratin min rabbikum wa jannatin ‘ardhuhas samaawaatu wal ardhu, u’iddat lil muttaqiin” Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Rabbmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang orang yang bertakwa. (Q.S Ali Imran 133).

Kita bermohon kepada Allah agar diberi kekuatan untuk selalu memohon ampun dan bertaubat atas segala kesalahan dan dosa dosa kita.

Wallahu A’lam. (528)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar