Selasa, 12 Januari 2016

LAKI LAKI JUGA WAJIB MENUTUP AURAT



LAKI LAKI JUGA WAJIB MENUTUP AURAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Aurat adalah sesuatu yang tidak boleh dilihat orang lain  baik sesama jenis apalagi berlainan jenis. Dari Abu Sa’id al Khudri, Rasulullah  salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Laa yanzhurur rajulu ila ‘auratir rajuli, wa laa mar-ata ila ‘auratil mar-ati.” Seorang laki laki janganlah melihat aurat laki laki lainnya, Begitu juga seorang wanita janganlah melihat aurat wanita.  (H.R Imam Muslim)

Ketika orang orang berbicara tentang aurat maka yang muncul dalam pikirannya adalah mengenai sebagian dari  wanita yang kemana mana memakai baju tidak berlengan, mungkin juga yang suka memakai hot pants atau celana pendek. Juga wanita wanita yang tidak memakai jilbab yang syar’i dan yang lainnya.

Tapi ketahuilah bahwa laki laki juga memiliki aurat yang harus dia jaga dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain. Cuma sayang tentang masalah aurat laki laki jarang dibicarakan apalagi dibahas.

Lalu apa batas atau sampai dimana aurat seorang laki laki. Jumhur fuqaha’ (sebagian besar ahli fikih) telah bersepakat bahwa aurat bagi kaum laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut.

Imam Nawawi rahimahullah di dalam Syarah Shahih Muslim berkata : Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits dari  Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupnya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.

Dari Muhammad bin Jahsy berkata : Rasulullah saw melewati Ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap, beliau bersabda : “Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat”.(H.R Ahmad dan juga yang selainnya)

Jadi seorang lelaki yang sudah baligh ada perintah yang tegas  baginya untuk menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dari sini bisa diambil faedah, bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Oleh karenanya maka kita diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan aurat dan dilarang melihat aurat orang lain.

Kenyataannya, pada zaman ini sangatlah banyak saudara saudara kita yang terbiasa membuka auratnya yaitu keluar rumah dengan santai memakai celana pendek diatas lutut. Mereka memakai celana pendek  dan tanpa merasa ada masalah sedikitpun, mereka berada ditempat tempat umum seperti di pasar atau ditempat tempat perbelanjaan.
Ada pula yang keluar rumah memakai sepeda motor dengan celana pendek yang pada saat mengendarai speda motor maka celana itu menjadi semakin kelihatan pendek sehingga hampir memperlihatkan seluruh pahanya. 

Ketahuilah saudaraku, bahwa dengan berpedoman kepada hadits hadits yang shahih, diantaranya sebagaimana disebutkan diatas, maka menutup aurat bagi laki laki adalah wajib. Oleh karena itu, maka bertakwalah kepada Allah dan jagalah aurat sebagai mana yang disyariatkan dalam agama kita yang mulia ini.

Kalau kita menjaga aurat maka paling tidak ada tiga kebaikan yang akan kita peroleh :

Pertama : Telah menjaga sunnah Rasulullah yang pada zaman ini sebagiannya telah diabaikan manusia. Menjaga sunnah Rasulullah adalah kewajiban kita sebagai pengikut beliau.

Kedua : Telah melaksanakan perintah yang wajib yaitu menutup aurat.  Para ahli fikih sepakat bahwa jika seseorang melaksanakan perintah yang sunat akan mendatangkan pahala baginya apalagi melaksanakan perintah yang wajib tertu lebih besar lagi manfaatnya dan juga terhindar dari dosa.

Ketiga : Telah menjaga kehormatan diri dengan tidak mengumbar aurat yang kalau dilihat orang lain bisa mendatangkan fitnah. Sungguh Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan yaitu disebutkan dalam firman-Nya :   “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S an-Nuur 30).

Ketahuilah bahwa segala sesuatu yang dilarang dalam Islam pastilah disitu ada kemudharatan dan segala sesuatu yang diperintahkan pastilah disitu ada mashlahat atau kebaikan.
Insya Allah bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam. (537)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar