Sabtu, 30 Januari 2016

TEPUK TANGAN DALAM PESTA DAN ACARA



TEPUK TANGAN DALAM PESTA DAN ACARA PERTEMUAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Kelihatannya, dalam banyak acara pesta atau acara pertemuan sangat sering ada tepuk tangan yang ramah bahkan sangat ramai dari para hadirin. Semakin banyak tepuk tangannya maka dianggap bahwa pesta atau acara pertemuan itu semakin meriah sehingga sebagian besar yang hadir merasa  puas apalagi tuan rumah atau panitianya. 
   
Bahkan dalam beberapa  acara kajian atau ceramah agama juga ada yang menyempatkan diri bertepuk tangan.  Terkadang juga dalam pelaksanaan pernikahan yaitu setelah  selesai  ijab qabul yang  diucapkan dengan sangat lancar oleh penganten laki laki lalu hadirin  merasa gembira maka   ada pula sebagian mereka yang bertepuk tangan.

Lalu bagaimana tepuk tangan yang demikian itu dalam timbangan syariat. Mari kita perhatikan apa yang dikatakan oleh dua ulama besar Saudi Arabia, antara lain sebagaimana disebutkan dalam Kitab Fatwa Fatwa Ulama,  berikut ini  :

Pertama : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Beliau berkata : Bertepuk tangan dalam suatu pesta merupakan perbuatan jahiliyah. Setidaknya perbuatan itu  adalah perbuatan yang makruh. Tetapi secara jelas dalil dalil yang terdapat dalam al Qur an menunjukkan bahwa hal itu adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama Islam, karena kaum muslimin dilarang mengikuti atau menyerupai perbuatan orang orang kafir. 

Allah Ta’ala telah berfirman tentang sifat orang orang kafir penduduk Makkah. “Wa maa kaana shalaatuhum ‘indal baiti illaa mukaa-an wa tashdiyatan”.    Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepuk tangan. (Q.S al Anfal 35).

Para ulama berkata : Al muka’ mengandung pengertian bersiul sedangkan al tashdiyah mengandung pengertian bertepuk tangan. 

Adapun perbuatan yang disunnahkan bagi kaum muslimin adalah jika mereka melihat  atau mendengar sesuatu yang membuat mereka takjub hendaklah mengucapkan SUBHANALLAH  atau ALLAHU AKBAR sebagaimana yang disebutkan dalam hadits hadits shahih dari Nabi.

Bertepuk tangan hanya disyariatkan khusus bagi wanita ketika mendapatkan seorang imam melakukan kesalahan di dalam shalat saat mereka melaksanakan shalat berjamaah bersama kaum pria, maka kaum wanita disyariatkan untuk mengingatkan kesalahan imam dengan cara bertepuk tangan. Sedangkan kaum pria memperingatkannya dengan cara bertasbih (mengucapkan kalimat subhanallah) sebagaimana disebut dalam hadits riwayat  Imam Bukhari dalam bab al ‘Amal fi sha Shalah dan Imam Muslim dalam bab ash Shalaah.

Maka jelaslah bahwa bertepuk tangan bagi kaum pria merupakan penyerupaan terhadap perbuatan orang orang orang kafir dan perbuatan wanita, sehingga bertepuk tangan dalam suatu pesta, baik kaum pria maupun kaum wanita, adalah dilarang menurut syariat. Semoga Allah memberi petunjuk.    

Kedua : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Beliau berkata : Bertepuk tangan dan bersiul adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh golongan selain muslim. Maka dari itu sudah menjadi keharusan bagi seorang muslim untuk tidak mengikuti perbuatan mereka. 

Bila seorang muslim kagum akan sesuatu maka hendaklah di BERTAKBIR atau BERTASBIH dengan menyebut nama Allah. Takbir itu tidak pula dilakukan secara bersama sama (seperti dikomandokan, pen.)  sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, melainkan cukup dengan bertakbir atau bertasbih di dalam diri. Adapun tasbih ataupun takbir yang diucapkan secara bersama sama, saya belum pernah mendapatkan sumbernya yang menyebutkan tentang hal  itu.

Demikian penjelasan dua Kibar Ulama Saudi Arabia tentang bertepuk tangan dalam pesta dan acara pertemuan.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam (557).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar