Jumat, 01 Mei 2015

SUJUD TILAWAH WAJIB ATAU SUNAT



SUJUD TILAWAH WAJIB ATAU SUNAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Dalam al Qur an terdapat 15 ayat Sajadah. Lalu bagaimana jika seseorang membaca ayat ini. Apakah wajib hukumnya untuk melakukan sujud tilawah atau bagaimana seharusnya. Ada dua pendapat ulama tentang bersujud jika membaca ayat ayat tersebut. Sebagian mengatakan bahwa sujud tilawah adalah wajib dan sebagian yang lain mengatakan bahwa sujud tersebut adalah sunnah. Diantara penjelasannya adalah :

Pertama : Allah berfirman : “Famaa lahum laa yu’minun. Wa idzaa quri-a ‘alaihimul qur-aanu laa yasjuduun”  Mengapa mereka tidak mau beriman ?. Dan apabila al Qur an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.  (Q.S al Insyiqaaq 20-21)

Sebagian ulama mengatakan bahwa ayat ini adalah dalil tentang wajibnya sujud tilawah. Ada pula ulama yang berkata : Apabila seseorang membaca ayat Sajadah namun tidak sujud maka ia  berdosa. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan ini juga pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
 
Kedua : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata : Bahwa pendapat tentang wajibnya sujud tilawah adalah lemah. Beliau mengatakan bahwa dalam sebuah atsar yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari disebutkan bahwa : Amirul Mukminin Umar bin Khaththab pada suatu hari berkhutbah dihadapan kaum muslimin, beliau membaca surat an Nahal. Ketika sampai pada ayat sajadah  (ayat 16)  beliau turun dari mimbar dan sujud. Kemudian pada Jum’at berikutnya beliau membacanya kembali namun beliau tidak sujud.

Amirul Mukminin berkata : Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan kita untuk melakukan sujud tilawah kecuali bila kita menghendakinya. Hal itu beliau katakan dihadapan para sahabat dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Dan sunnah yang diperintahkan Umar termasuk sunnah yang diperintahkan untuk untuk diikuti. 
 
Berdasarkan hal  itu, maka pendapat yang terpilih adalah bahwa sujud tilawah tidaklah wajib. Hukumnya adalah sunnah muakkad saja. (Kitab Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh al Utsaimin).

Ketahuilah saudaraku, karena hukumnya adalah sunnah muakkad, maka berusahalah untuk senantiasa melakukan sujud tilawah sekiranya antum membaca ayat sajadah. Insya Allah ada kebaikan yang banyak disitu. 

Wallahu A’lam.  (293)

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar