Sabtu, 09 Mei 2015

SUAMI MELARANG BERJILBAB



SUAMI MELARANG BERJILBAB

Oleh : Azwir B. Chaniago

Ada seorang istri yang mendapat hidayah ingin menutup aurat dengan mengenakan  pakaian syar’i, ingin berjilbab. Lalu suaminya melarang istrinya untuk melakukan yang demikian. Apa yang harus dilakukan oleh si istri itu. ?

Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin memberikan nasehatnya : Kami menasehatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah dan memuji Allah Ta’ala yang telah memberikan kemudahan tersebut yaitu istri yang ingin melaksanakan perintah Allah berupa pakaian syar’i yang menutup seluruh badannya demi keselamatanya dari berbagai fitnah.

Sementara itu Allah Ta’ala telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga mereka dari ancaman api neraka, sebagaimana telah disebutkan dalam firman-Nya :  “Yaa aiyuhal ladziina aamanuu quu anfusakum wa ahliikum naaraa wa quuduhan naasu wal hijaarah, ‘alaiha malaaikatun ghilaazhun syidaadul laa ya’shuunallaha maa amarahum wa yaf’aluuna maa yukmaruun”. Wahai orang orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Q.S at Tahrim 6).   
 
Sementara itu, Nabi Salalahu ‘alaihi wasallam pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki laki, sebagaimana sabda beliau : “Warrajulu fii ahlihi raa’in wa huwa mas-ulun ‘an ra’iyatihi”   Dan laki laki  adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan diminta pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya (H.R Imam Bukhari no. 2409 dan Imam Muslim no. 1829).

Sungguh tidak pantas seorang laki laki memaksa istrinya untuk meninggalkan pakaian syar’i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah terhadap dirinya atau dari dirinya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarganya. Dan hendaklah dia (suami) memuji Allah atas nikmat-Nya yang telah menganugerahinya wanita (istri) yang shalihah itu.

Bagi sang istri sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat kepada Allah, karena tidak boleh mentaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Kahliq. (Dari Nur ala ad Darb, Syaikh Utsaimin). 

Wallahu A’lam. (303)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar