Rabu, 13 Mei 2015

BERSALAMAN SETELAH SHALAT



BERSALAMAN SETELAH SHALAT

Oleh Azwir B. Chaniago

Di beberapa masjid, agak  sering kita menyaksikan, ada  saudara kita  yang setelah selesai  shalat fardhu  langsung mengulurkan tangannya untuk memberi  salam  kepada jamaah di kiri, kanan bahkan ke depan dan  belakang. Pada hal  sebelum shalat sebagian mereka juga sudah berjabat tangan dengan beberapa jamaah tersebut. Lalu apakah kebiasaan ini disyariatkan, diajarkan oleh Rasulullah dan dilakukan oleh para sahabat, sehingga baik untuk kita lazimkan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz, bekas Mufti ‘Am,  Ketua Ulama Besar dan Lajnah Da’imah (setingkat menteri) Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya tentang kebiasaan bersalaman langsung setelah shalat berjamaah. 

Beliau memberikan jawaban yang insya Allah bermanfaat bagi kita semua. Jawaban beliau : Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpa sesama muslim. Nabi senantiasa menyalami para sahabatnya  saat berjumpa dengan mereka. Para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman.

Anas bin Malik dan asy Sya’bi berkata : Adalah para sahabat Nabi apabila berjumpa mereka saling bersalaman. Dan apabila kembali dari bepergian mereka berpelukan. Disebutkan dalam Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim bahwa Thalhah bin Ubaidillah, salah seorang sahabat yang dijamin masuk surga, pergi dari halaqah Nabi di masjidnya untuk mendatangi Ka’ab bin Malik ketika Allah menerima taubatnya Ka’ab. Lalu Thalhah menyalami Ka’ab dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. 

Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi dan (juga) setelah wafatnya beliau Juga diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda : “Maa min muslimaini yaltaqiyaani fa yatashaa fahaani illaa tahattat ‘anhumaa dzunuubuhumaa kamaa yatahattu ‘anisy syajarati waraquhaa”. Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa dosa keduanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohonnya  (H.R Imam Bukhari no. 4418 dan Imam Muslim no 2769).

Syaikh melanjutkan, adalah disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau dalam barisan (shaf). Jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya. Hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung ini disamping karena hal ini bisa menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, maka :

Pertama : Disyariatkan untuk bersalaman setelah shalat, yaitu setelah dzikir yang masyru’. (Jadi berdzikir dulu sebelum bersalaman, bukan langsung setelah shalat, pen.)

Kedua : Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardhu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak ada dalil.

Ketiga : Lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang  shalat pada saat tersebut (selesai shalat) adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi setelah shalat fardhu.

Keempat : Adapun shalat sunnah maka disyariatkan (langsung) bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman. Jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup. 

Demikian Fatwa Syaikh bin Baz, dari Fatawa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah.

Semoga bermanfaat bagi kita semua.Wallahu A’lam.  (311)      
                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar