Minggu, 05 Maret 2017

ANJURAN MENGERJAKAN SEBAGIAN SHALAT SUNNAH DI RUMAH



ANJURAN MENGERJAKAN SEBAGIAN 
SHALAT SUNNAH DI RUMAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Satu diantara kewajiban yang sangat utama seorang beriman adalah melakukan shalat fardhu lima kali dalam sehari semalam. Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah difardhukan atas Nabi Salallahu ‘alaihi wasallam pada malam Isra’ shalat sebanyak lima puluh (waktu) kemudian dikurangi hingga menjadi lima waktu. Kemudian, beliau diseru : Ya Muhammad, sesungguhnya ketetapan di sisi-Ku tidak bisa diubah. Dan untukmu shalat lima (waktu) ini sama dengan lima puluh (waktu) Mutafaq ‘alaihi. 

Dari Thalhah bin Ubaidilah, bahwa ada orang Arab Badui datang kepada Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam dengan rambut tidak tersisir seraya berkata, Ya Rasulullah beritahukan kepadaku shalat yang Allah fardhukan kepadaku !. Jawab beliau : “Shalat yang lima (waktu) kecuali kalau engkau mau shalat tathawwu (shalat sunnah)”. Mutafaq ‘alaihi.

Jadi, disamping shalat fardhu atau yang diwajibkan, orang beriman sangat dianjurkan pula untuk melakukan shalat sunnah. Diantara keutamaannya adalah melengkapi kekurangan dalam shalat wajib. Ini sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam : Sesungguhnya amalan yang pertama kali dihisab pada manusia di hari kiamat nanti adalah shalat. Allah ‘azza wa jalla berkata kepada malaikat-Nya dan Dia-lah yang lebih tahu, “Lihatlah pada shalat hamba-Ku. Apakah shalatnya sempurna ataukah tidak ?

Jika shalatnya sempurna, maka akan dicatat baginya pahala yang sempurna. Namun jika dalam shalatnya ada sedikit kekurangan, maka Allah berfirman: Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki amalan sunnah. Jika hamba-Ku memiliki amalan sunnah, Allah berfirman: sempurnakanlah kekurangan yang  ada pada amalan wajib dengan amalan sunnahnya.” Kemudian amalan lainnya akan diperlakukan seperti ini.”(H.R Imam Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

Sangatlah penting untuk diketahui bahwa shalat fardhu bagi laki laki dilakukan di masjid. Bahkan jumhur ulama berpendapat bahwa wajib hukumnya melaksanakan shalat fardhu di masjid bersama imam.

Allah Ta’ala berfirman : “Aqimish shalaata wa aatuz zakaata war ka’uu ma’ar raaki’iin” Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah

Syaikh Abdurrahman  bin Nashir as Sa’di dalam kita Tafsirnya menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang  yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya.

Ketahuilah bahwa sungguh Rasulullah senantiasa shalat berjamaah di masjid bersama para sahabat. Dan kita sebagai pengikut beliau haruslah berusaha dengan sungguh sungguh untuk  melazimkannya pula sebagaimana yang dicontohkan beliau. 
           
Dalam sebuah riwayat disebutkan : “Inna Rasulullahi shalallahu ‘alaihi wasallam ‘allamnaa sunanul huda, wa inna min sunanil huda shalata fil masjidil ladzi yuadzdzanu fiih.”  (Dari Ibnu Mas’ud) Sesungguhnya Rasulullahi salallahu ‘alaihi wasallam telah mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk. Dan diantara jalan jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang dikumandangkan adzan didalamnya. (H.R Muslim)

Lalu bagaimana dengan shalat sunnah. ?. Sebagian shalat sunnah sangat dianjurkan untuk dilakukan di rumah dan ini akan memberikan cahaya padanya. Rasulullah bersabda : “Idza qadha ahadukumush shalaata fii masjidihi fal yaj’al libaitihinashiiban min shalaatihi fa innallaha jaa’ilun fii baitihi min shalaatihi nuuraa”. Apabila seorang di antara kamu selesai melaksanakan shalat di masjidnya, maka kerjakanlah sebagian dari shalatnya (shalat sunnah) di rumahnya, karena sesungguhnya Allah menjadikan sebagian shalatnya sebagai CAHAYA RUMAHNYA. (H.R Imam Muslim no. 375)

Beliau juga bersabda : “Khairu shalaati mar-i fii baitihi illal maktuubah”. Sebaik baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya kecuali shalat wajib (H.R Ibnu Khuzaimah dari Zaid bin Tsabit).

Oleh karena itu mari kita lazimkan diri kita untuk shalat fardhu di masjid dan kita lazimkan pula melaksanakan sebagian shalat sunnah di rumah. Insya Allah ada manfaatnya untuk kita semua. Wallahu A’lam. (971).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar