Minggu, 19 Maret 2017

ALIHKAN PREMI ASURANSI MENJADI SEDEKAH !!



ALIHKAN PREMI ASURANSI MENJADI SEDEKAH !!

Oleh : Azwir B. Chaniago

Setiap orang menginginkan agar semua hartanya berada dalam keadaan baik. Tidak rusak ataupun hilang. Alasannya sederhana yaitu karena mereka telah bersusah payah mencari dan mengumpulkan harta. Namun demikian musibah yang terjadi berupa kerusakan atau kehilangan harta hakikatnya tidaklah dapat dihindari. Pada satu saat bisa saja terjadi terhadap siapapun, jika Allah berkehendak. 

Jika memiliki rumah bisa jadi ada yang terbakar. Punya  mobil bisa mengalami kecelakaan atau dicuri  sehingga  mengalami kerugian atau mendatangkan risiko  bagi pemiliknya. Dibayangi oleh kemungkinan risiko kerugian terhadap harta ini maka banyak orang yang berusaha mengalihkan risiko kerugiannya kepada suatu badan usaha dan kita kenal dengan nama perusahaan asuransi. 

Untuk mengalihkan kemungkinan adanya risiko kerugian ini tentu tidaklah gratis. Pemilik harta atau barang harus membayar iyuran kepada perusahaan penjamin yang iyuran itu bernama premi. Iyuran atau premi ini bisa  dibayar bulanan, tahunan ataupun sekali gus pada saat membuat akad pengalihan risiko atau akad tanggung menanggung. Premi ini jumlahnya bervariasi yaitu sesuai dengan luasnya risiko yang dicover, masa pertanggungan atau penjaminan, nilai pertanggungan dan yang lainnya.

Ketahuilah bahwa sebenarnya harta yang kita miliki adalah nikmat dan semua nikmat itu dari Allah.  Allah berfirman : “Wa maa bikum min ni’matin fa minallahi” Dan segala nikmat yang ada padamu (datangnya) dari Allah. (Q.S an Nahl 53). 

Sungguh kewajiban paling utama kita adalah bersyukur dengan nikmat nikmat Allah. Diantara cara paling utama bersyukur dengan nikmat harta adalah menggunakan harta tersebut untuk segala sesuatu yang Allah ridha. 
      
Imam Ibnu Mas’ud, seorang sahabat yang mulia, pernah mengingatkan bahwa bersyukur akan mendatangkan minimal dua manfaat : Pertama untuk mempertahankan nikmat yang telah ada pada kita. Kedua : Untuk mengundang datangnya nikmat nikmat yang baru  sebagai tambahan. 

Tambahan yang dimaksud bisa berupa jumlahnya, jenisnya dan juga berkahnya.  Allah Ta’ala  berfirman : “Sesungguhnya, jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat-Ku) kepadamu” (Q.S Ibrahim ayat 7).

Jadi kunci utama untuk menghindari risiko kehilangan atau kerugian dengan kata lain untuk mempertahankan nikmat yang ada serta untuk mendapatkan tambahannya adalah bersyukur kepada yang Maha Pemberi.

Cuma amat disayangkan, ternyata manusia sedikit sekali yang bersyukur. Allah berfirman : “Innallaha ladzuu fadhlin ‘alan naasi wa lakin aktsaran naasi laa yasykuruun”. Sesungguhnya Allah memberikan karunia kepada manusia tetapi kebanyakan mereka tidak bersyukur.(Q.S al Baqarah 243).

Ketahuilah untuk menghindari risiko kerugian tersebab kerusakan atau kehilangan harta sebenarnya ada cara yang jauh lebih baik dari pada mengalihkan risiko itu kepada badan lain seperti asuransi dengan membayar premi yang juga tidak bisa dikatakan murah.

Diantara cara yang  baik adalah :

(1) Dapatkan harta dengan cara yang halal sehingga terjaga dari keburukan.

(2) Gunakan harta untuk kebutuhan yang diridhai Allah Ta’ala sebagai tanda bersyukur.  

(3) Berdoa agar selalu diberikan kebaikan dan perlindungan diri dan harta. 

(4) Berserah diri atau bertawakal kepada Allah Ta’ala jika terjadi kerugian dan bermohon  kepada Allah agar diberikan ganti yang lebih baik.

(5) HENTIKAN ATAU ALIHKAN PEMBAYARAN PREMI KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI MENJADI INFAK ATAU SEDEKAH DI JALAH ALLAH, DAN INSYA ALLAH BERKAH. 

Sekiranya premi asuransi kita alihkan kepada infak atau sedekah maka tentu akan diperoleh beberapa manfaat. (1) Keselamatan harta diserahkan kepada yang Maha Melindungi. (2) Mendapat keutamaan yang banyak dari bersedekah. (3) Memberikan manfaat kepada orang miskin, anak yatim dan lembaga lembaga sosial Islam untuk memenuhi kebutuhannya.

Selain itu bukankah masih banyak perbedaan pendapat para ulama kita tentang hukum asuransi konvensional. Tapi tulisan ini tidaklah dimaksudkan untuk  membahas tentang hukum asuransi menurut syariat Islam. 

Tolong dipikirkan. Insya Allah ini adalah cara yang sangat baik  dan banyak  manfaatnya.  Wallahu A’lam. (992).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar