Senin, 02 Mei 2016

BUKA PUASA DI RUMAH SHALAT TETAP DI MASJID



BUKA PUASA BERSAMA DI RUMAH SHALAT TETAP DI MASJID

Oleh : Azwir B. Chaniago

Salah satu acara yang sangat sering kita saksikan di bulan Ramadhan adalah acara buka puasa bersama di rumah seseorang yang bertindak sebagai  penyelenggaranya. Acara ini biasanya dilakukan atau dihadiri oleh orang orang dari paguyuban tertentu, atau dari satu kantor yang sama, atau alumni suatu sekolah dan yang lainnya.

Diantara manfaatnya  adalah mempererat persaudaraan suatu keluarga besar khususnya dan persaudaraan sesama muslim umumnya.  Tapi ketahuilah bahwa manfaat terbesar akan didapatkan oleh sposor atau penyelenggara yang mendanai acara ini. Kalau yang hadir  untuk buka puasa bersama  tersebut  50 orang saja maka pada hari itu penyelenggara yang mendanai akan memperoleh pahala puasa sebanyak 51 pahala yaitu pahala puasa dirinya dan pahala puasa 50 orang yang ikut buka puasa bersama.

Ini dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabda beliau :   “Man fathra shaa-iman kaana lahu mitslu ajrihi ghaira annahu laa yanqushu min ajrish shaa-imi syai-an”. Barangsiapa memberikan hidangan berbuka puasa bagi yang berpuasa, maka baginya seperti pahala yang berpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala yang berpuasa. (H.R at-Tirmidzi dan yang lainnya, dishahihkan  oleh Syaikh al-Albani).

Ada satu hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa memang kita boleh berbuka di mana mana tempat seperti di rumah dengan acara buka puasa bersama dan dihadiri banyak orang tetapi kita tetap shalat di masjid bersama imam. Begitulah pelajaran dari agama kita. Memang kebanyakan tuan rumah acara buka puasa bersama ini menyediakan tempat shalat berjamaah yang cukup memadai di rumahnya namun para laki laki harus shalat berjamaah ke masjid, tidak di rumah.

Ada satu kisah yaitu tentang Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama besar Saudi Arabia, bekas Rektor Universitas Islam Madinah, bekas Ketua Lajnah Daimah yaitu Dewan Tetap Urusan Riset dan Fatwa  dan juga bekas Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (wafat 1420 H). Pada suatu kali beliau bersama beberapa tamu penting lainnya diundang oleh salah satu Duta Besar di Riyadh untuk berbuka puasa Ramadhan di rumah Duta Besar.

Selesai berbuka puasa, ketika hendak shalat maghrib maka tuan rumah berkata kepada Syaikh   : Kita shalat di rumah dengan berjamaah, wahai Syaikh. Mendengar itu Syaikh bin Baz terdiam sejenak lalu memukulkan tongkatnya ke tanah dan bangkit seraya berkata : “Man sami’an nadaa-a falam yaktihi falaa shalaata lahu illaa min ‘udzri”. Barangsiapa mendengar panggilan adzan lalu ia tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada suatu udzur (halangan) H.R Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).  
   
Syaikh melanjutkan perkataannya : Berdirilah dan pergilah ke masjid. Maka orang orang semua berdiri dan melakukan shalat berjamaah di masjid. (Syaikh Abdul Aziz bin Muhammad as Sadhan, Kitab Akhlak dan Keutamaan Syaikh bin Baz)

Jadi Syaikh sebagai orang yang berilmu mengingkari untuk melakukan shalat berjamaah di rumah  meskipun ada banyak orang yang akan shalat bahkan sang Duta Besar telah menyediakan tempat shalat berjamaah yang sangat kondusif di rumahnya.  Kenapa, karena beliau sebagai seorang yang berilmu tahu betul hukum syari’at bahwa shalat berjamaah (bagi laki laki)  adalah di masjid bukan di rumah.

Oleh karena itu saudaraku, mari kita ambil pelajaran bahwa kita boleh berbuka puasa dimana mana tempat tetapi untuk shalat fardhu haruslah dilakukan di masjid bersama imam. Begitulah pelajaran dari agama kita yang mulia ini.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam.  (654)  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar