Rabu, 23 Maret 2016

PERBUATAN SUAP MENYUAP DIKUTUK DAN DILAKNAT



PERBUATAN SUAP MENYUAP DIKUTUK DAN DILAKNAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Makna suap atau sogok.
Dalam bahasa sehari hari, suap disebut  juga dengan  istilah sogok atau memberi uang pelicin untuk memperlancar suatu urusan. Secara istilah disebut  : Memberi  uang dan sebagainya kepada petugas, dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Adapun dalam bahasa syariat, suap atau sogok disebut dengan istilah risywah. Menurut Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, risywah ialah suatu pemberian kepada seseorang untuk membatalkan suatu yang hak dan membenarkan yang batil. Risywah juga dipahami oleh ulama sebagai pemberian sesuatu yang menjadi alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa risywah adalah pemberian kepada orang lain yang mengandung unsur pamrih yang bertujuan membatalkan yang halal dan atau membenarkan yang batil dan ia dijadikan alat bujukan untuk mencapai tujuan tertentu.

Siapa yang sering mendapat suap atau sogok.

Sebagian manusia yang sering mendapat harta suap adalah orang orang  yang berpengaruh atau pejabat tertentu agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya. Orang yang memberi suap biasanya memberikan suap agar keinginannya tercapai yaitu untuk mendapatkan sesuatu yang diperlukannya.
Manusia yang agar sering  disuap dan terkadang ada yang meminta suap adalah pejabat di lingkungan birokrasi pemerintah yang mempunyai peranan penting untuk memutuskan sesuatu umpamanya dalam pemberian izin ataupun pemberian proyek pemerintah. Suap ada juga diantaranya yang diberikan kepada para penegak hukum.
Tapi ketahuilah bahwa nampaknya perbuatan suap menyuap telah berlaku di sebagian  instansi baik pemerintah dan juga swasta. Biasanya jika pada suatu badan atau lembaga ada kepentingan orang lain yang sangat membutuhkan maka potensi suap menyuap akan muncul disitu.

Hakikatnya suap itu memalukan.

Manusia yang terlibat dalam perbuatan suap-menyuap apalagi meminta suap, hakikatnya harus malu apabila menghayati makna dan asal  kata suap yang sangat tercela dan bahkan  merendahkan martabat kemanusiaan, terutama bagi si penerima suap.

Ketahuilah bahwa kata suap  atau bribery bermula dari asal kata briberie (Perancis) yang artinya adalah begging atau mengemis atau “vagrancy” (penggelandangan). Dalam bahasa Latin disebut briba, yang artinya a piece of bread given to beggar yakni sepotong roti yang diberikan kepada pengemis. Dalam perkembangannya bribe bermakna “sedekah” (alms), “blackmail”, atau “extortion” atau pemerasan dalam kaitannya dengan gifts received or given in order to influence corruptly (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk memengaruhi secara jahat atau korup.
Suap menyuap adalah perilaku Yahudi dari dahulu.
Suap atau sogok yang merupakan penyakit masyarakat moderen sekarang ini sebenarnya telah dikenal lebih dahulu oleh umat Yahudi. Bahkan Allah Ta’ala telah mencap mereka sebagai pemakan uang suap. Allah berfirman : (Q.S al Maidah 42)
Dalam Tafsir al Baghawi disebutkan bahwa Imam Hasan al Bashri dalam menafsirkan ayat ini berkata : Adalah para hakim di kalangan Bani Israil apabila mengadili persengketaan, maka salah seorang yang bersengketa menyimpan uang suap di lengan jubahnya seraya memperlihatkan kepada hakim. Setelah itu dia menyampaikan dakwaannya dan serta merta hakim memutuskan perkara sesuai dengan dakwaannya. Maka hakim itu memakan uang suap dan mendengarkan dakwaan dusta. 

Perilaku suap kaum Yahudi juga terjadi pada saat Rasulullah sudah hijrah ke Madinah dan Islam   telah mulai berkembang dan berkuasa di Madinah. Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al Muwatha’ :  Dari Sulaiman bin Yasar bahwa Rasulullah mengutus Abdullah bin Rawahah untuk menaksir dan menarik hasil kharaj yaitu pajak pertanian dari Yahudi di Khaibar.

Setelah Abdullah sampai di Khaibar, kaum Yahudi Khaibar mengumpulkan barang barang perhiasan dan menyerahkannya kepada Abdullah bin Rawahah, seraya berkata : Ini untukmu dan tolong dikurangi pajak kami.
 Abdullah bin Rawahah berkata : Wahai umat Yahudi, demi Allah, sesungguhnya kalian adalah makhluk Allah yang paling aku benci. Akan tetapi kebencianku (kepada kalian) tidak akan mengantarkan aku untuk menzhalimi kalian (dengan menaikkan taksiran pajak melebihi ketentuan syariat). Adapun harta yang kalian tawarkan adalah risywah, harta haram dan kami tidak memakan harta haram.



Haramnya perbuatan suap menyuap.
Islam sebagai agama yang sempurna  telah mengharamkan perbuatan  suap-menyuap. Allah Ta’ala berfirman : “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa harta (suap) itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Q.S al Baqarah 188).

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam melaknat dan mengutuk orang orang yang terlibat dalam perbuatan suap menyuap, baik yang menyuap, yang menerima suap ataupun perantara yang mengatur proses suap menyuap itu.

Ibnu Umar berkata : “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wasallam melaknat orang yang memberikan suap dan orang yang menerima suap” (H.R Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani).
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan : “Nabi mengutuk orang yang memberikan suap, orang yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara dalam proses suap menyuap”.

Diantara dampak buruk perilaku suap menyuap.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (w. 1999 M), bekas Mufti Agung Kerajaan Saudi Arabia, pernah ditanya tentang bagaimana akibat buruk dari perilaku suap menyuap bagi kaum muslimin. Beliau memberikan penjelasan : 

Pertama : (Ini adalah) Kezhaliman terhadap kaum yang lemah. Hilangnya hak hak mereka atau paling tidak tertundanya mereka mendapatkan haknya dengan cara yang benar.Bahkan semua ini terjadi demi suap.

Kedua : Buruknya akhlak orang yang mengambil suap tersebut baik dari kalangan hakim, pegawai ataupun selain mereka. Takluknya diri orang tersebut terhadap hawa nafsunya. Hilangnya (sebagian) hak orang yang tidak memberi suap ataupun hilang keseluruhannya. Iman seseorang penerima suap akan menjadi lemah dan dirinya terancam mendapat kemurkaan Allah serta adzab yang pedih.

Beliau melanjutkan, sungguh Allah mengulur ulur waktu (untuk mengadzab mereka) tapi Dia tidak pernah lalai. Bisa jadi Allah mempercepat adzab di dunia terhadap sipelaku kezhaliman sebelum dia mendapatkannya di akhirat kelak sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang shahih dari Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam.

Rasulullah bersabda : “Maa min dzambin ajdaru an an yu’ajjilallahu ta’aala lishaahibihil ‘uquubata fiid dun-yaa ma’a maa yaddakhiru lahu fiil aakhirati mitslul baghyi wa qathi’atir rahim”  Tidak ada dosa yang paling pantas untuk disegerakan siksaannya oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap pelakunya di dunia, disamping apa yang Dia simpan baginya  di akhirat kelak, seperti al baghyu  (perbuatan melampaui batas seperti kezhaliman, dan yang lainnya) dan memutuskan silaturrahim. (H.R Abu Dawud dan at Tirmidzi).

Sungguh perbuatan suap menyuap ini akan mendatangkan adzab Allah di dunia dan di akhirat dengan adzab yang lebih berat. Oleh karena itu kita bermohon dan berlindung kepada Allah Ta’ala agar dijauhkan dari perbuatan suap menyuap yang sangat tercela ini. 

Wallahu A’lam. (610).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar