Minggu, 06 Maret 2016

MENGGUNAKAN KHAMAR MURNI SEBAGAI OBAT



MENGGUNAKAN KHAMAR MURNI SEBAGAI OBAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Khamar dalam bahasa Arab berasal dari akar kata khamara yang maknanya sesuatu yang menutupi`. Disebutkan,`Maa khaamaral aql` yaitu sesuatu yang menutupi akal.
Sedangkan jumhur ulama memberikan definisi tentang makna  khamar yaitu : segala sesuatu yang memabukkan baik sedikit maupun banyak. Definisi ini didasarkan pada sabda Rasulullah :

Pertama : Dari Ibni Umar bahwa Rasulullah  bersabda : “Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan semua jenis khamar itu haram.”  (H.R Imam Muslim dan ad-Daruquthni).

Kedua : Rasulullah  bersabda : “Segala yang memabukkan adalah khamar dan segala yang memabukkan hukumnya haram”. (H.R Imam Ahmad)

Tentang keharaman minum khamar sudah sangat  jelas dan tegas dalam al Qur-an yaitu sebagaimana difirmankan Allah Ta’ala dalam surat al Maidah ayar 90. “Wahai orang-orang yang beriman !.  Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar beruntung”.

Lalu datang pertanyaan : Bagaimana kalau menggunakan khamar sebagai obat ? 

Pertama : Bahwa jumhur ulama dari semua Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali mengharamkan penggunaan khamar sebagai obat sekalipun dalam keadaan 
darurat. (Lihat Kitab Harta Haram Muamalah Kontemporer, DR Erwandi Tarmizi MA)

Kedua : Al Majma’ al Fiqh al Islami yaitu salah satu Devisi dari Rabithah Alam Islami dalam daurah ke 16 yaitu tahun 2002 memfatwakan  : Tidak boleh menggunakan khamar murni untuk pengobatan dalam kondisi apapun. 

Pendapat pengharaman khamar sebagai obat adalah berdasarkan dalil dari hadits Rasulullah, yaitu :

Pertama : Thariq bin Suwaid, seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang membuat khamar dan Thariq menjelaskan kepada Nabi bahwa dia membuat khamar untuk pengobatan. Rasulullah bersabda : “Innahu laisa bidawaa-in, wa lakinnahu daa-un”. Sesungguhnya khaar bukanlah obat, tetapi khamar adalah penyakit. (H.R Imam Muslim).

Kedua : Juga diriwayatkan bahwa ketika seorang anak Ummu Salamah menderita sakit, Ummu Salamah membuat ramuan arak di belanga. Maka Nabi masuk kerumah dan menanyakan isi belanga, Ummu Salamah memberi tahu Rasulullah (bahwa itu arak untuk obat). Rasulullah bersabda : “Innallaha lam yaj’al syifaa-akum fiimaa harrama ‘alaikum”. Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dari penyakit pada benda yang telah diharamkan-Nya. (H.R al Baihaqi)   
  
Itulah dua hadits  yang menjelaskan tentang keharaman menggunakan khamar untuk pengobatan sekalipun dalam keadaan darurat.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Allahu A’lam. (594)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar