Rabu, 16 Maret 2016

PEMBERI PINJAMAN TAK PERNAH RUGI



PEMBERI PINJAMAN TIDAK AKAN PERNAH RUGI

Oleh : Azwir B. Chaniago

Memberi pinjaman uang atau benda adalah bagian dari muamalah sesama muslim yang sangat dianjurkan dalam syariat Islam. Apalagi kalau pinjaman itu diberikan kepada saudara yang sedang kesulitan dan sangat membutuhkannya. Ini adalah bagian dari tolong menolong dalam kebaikan.

Cuma saja terkadang si pemberi pinjaman merasa khawatir akan dirugikan oleh penerima pinjaman. Misalnya : (1) Pinjaman tidak dikembalikan. (2) Dikembalikan tapi tidak penuh. (3) Dikembalikan tapi tidak pada waktunya serta berbagai kemungkinan lain yang tidak diharapkan oleh pemberi pinjaman.

Kalau kita perhatikan hadits hadits tentang keutamaan memberi pinjaman, dalam keadaan bagaimana pun,  ternyata orang yang memberi pinjaman tidaklah akan pernah rugi. Bukan pula sekedar pulang modal tapi selalu mendapat untung besar berupa kebaikan yang banyak dari pinjaman yang dia berikan. Tapi disini ada catatan penting yang tidak boleh diabaikan yaitu waktu memberi pinjaman haruslah memasang niat yang ikhlas karena Allah Ta’ala. Jadi jangan pernah mengharapkan balasan dari yang diberi pinjaman baik berupa terima kasih apalagi dengan pengembalian yang lebih.

Diantara keuntungan  itu adalah :

Pertama : Keuntungan pada saat memberikan pinjaman. 
Ketahuilah bahwa pada saat memberi  pinjaman akan tersedia pahala setengah membayar zakat.  Rasulullah bersabda : “Man aqradha wariqan marrataini kaana ka’adli shdaqatin marratan”. Barangsiapa yang  memberikan utang berupa uang perak sebanyak dua kali maka pahalanya seperti membayar zakat satu kali. (H.R al Baihaqi dalam Sunanul Kubra).

Kedua : Keuntungan pada saat menagih.
Apabila yang berpiutang mendatangi  yang berhutang untuk menagih haknya maka sangatlah dianjurkan untuk berlemah lembut. Kedepankan akhlak mulia. Meskipun yang berhutang lalai dalam membayar maka tidaklah baik jika  menagih haknya dengan kata kata yang kasar. Tetaplah berlapang dada dalam menagih. Jika yang berpiutang berlaku demikian maka dia akan mendapat dua keuntungan yaitu diberi rahmat dan juga mendapatkan surga. 

Rasulullah bersabda : “Rahimallahu rajulan smhan idzaa baa-‘a, wa idzaasytara, wa idzaaqtadha”. Allah merahmati seorang yang murah hati ketika menjual, membeli dan meminta haknya. (H.R Imam Ahmad, an Nasa’i dan Ibnu Majah).

Rasulullah bersabda : “Adkhalallahu ‘azza wajallal jannata rajulan kaana sahlan musytariyan wa baa-i’an, wa qaadhiyan wa muqtadhiyan”. Allah ‘Azza wa Jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang murah hati ketika membeli, menjual, melunasi hutang dan meminta haknya. (H.R Imam Ahmad, an Nasa’i dan Ibnu Majah).

Ketiga : Keuntungan pada saat memberi tenggang waktu.
Ketika orang yang memberi pinjaman melihat dan yakin bahwa orang yang berhutang mendapatkan kesulitan untuk membayar pada waktu yang telah ditentukan maka selayaknya ia memberikan tenggang waktu. Dengan demikian dia telah bersabar dan meringankan bagi yang berhutang. Sikap yang demikian akan mendatangkan pahala dan keuntungan yang besar baginya disebabkan kebaikan yang diberikan kepada orang yang sedang kesulitan. 

Allah Ta’ala berfirman : “Wain kaana dzuu ‘usratin fanazhiratun ilaa maisaratin”. Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan …. (Q.S al Baqarah 280).

Dan ketahuilah bahwa orang yang memberi tangguh atau tenggang waktu  kepada yang meminjam maka Allah Ta’ala akan menyelamatkannya dari kesulitan pada hari Kiamat kelak.
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari Kiamat maka hendaklah ia memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskannya dari hutang tersebut” (H.R Imam Muslim dari Abu Qatadah). 

Keempat : Keuntungan pada saat menghapuskan hutang orang yang tidak mampu.
Ketika orang yang memberi pinjaman mendapati bahwa seseorang yang memang tidak mampu membayar hutangnya maka sangatlah dianjurkan agar ia memaafkannya, merelakannya yaitu dengan membebaskannya dari hutang tersebut.
Allah Ta’ala berfirman : “Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (Q.S al Baqarah 280).

Menghapuskan sebagian atau semua hutang orang yang kesulitan akan mendatangkan keutamaan dan pahala yang besar. Diantaranya adalah bahwa Allah Ta’ala akan memaafkannya, memberinya naungan ‘Arsy dan dia akan mendapatkan pertolongan Allah dalam menghadapi kesulitan di dunia dan di akhirat.

Rasulullah bersabda : “Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada orang orang. Apabila (dia) melihat ada yang tidak mampu membayar, maka ia pun berkata kepada pembantu pembantunya : Sudah, maafkan saja dan hapuskan hutangnya, semoga akan Allah memaafkan kita. Maka Allah pun memaafkan (dosa dosanya). H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Abu Hurairah.

Rasulullah bersabda : Man nafsa ‘an ghariimihi, au mahaa ‘anhu, kaana fii zhillil ‘arsyi yaumal qiyamati”. Barangsiapa yang memberikan keringanan kepada  orang yang berhutang kepadanya atau menghapus hutangnya niscaya kelak pada hari Kiamat ia akan mendapatkan naungan ‘Arsy. (H.R  Imam Ahmad dan ad Darimi).

Rasulullah bersabda : Barangsiapa yang meringankan sebuah kesulitan dunia yang sedang menimpa seorang mukmin niscaya Allah akan meringankan satu kesulitan yang menimpanya pada hari Kiamat kelak. Barangsiapa menolong orang yang sedang berada dalam kesusahan niscaya Allah akan menolongnya dalam menghadapi kesulitan dunia dan akhirat ….(H.R Imam Muslim, dari Abu Hurairah).

Sungguh hadits hadits  ini menunjukkan dengan jelas bahwa tidaklah pernah merugi  orang orang yang berpiutang jika ia memaafkan dan menganggap lunas hutang orang orang yang memang tidak mampu memenuhi kewajibannya. 

Kelima : Keuntungan pada saat dizhalimi oleh yang meminjam.
Bisa jadi ada kemungkinan orang yang memberi pinjaman dizhalimi oleh yang meminjam. Misalnya : (1) Dari awal peminjam  memang sudah ingin menipu pemberi pinjaman dan tidak ada niat untuk membayar hutang bahkan sengaja menghilang. (2) Bisa juga dia mampu membayar tetapi tidak mau membayar terkadang dengan berpura pura tidak mampu. (3) Ada juga kemungkinan yang meminjam lebih galak dari pemberi pinjaman  Lalu dalam hal ini apakah si pemberi pinjaman mendapat kerugian. 

Secara kasat mata sipemberi pinjaman memang terlihat merugi karena uang yang dimpinjamkan tidak kembali. Ia telah tertipu dan dizhalimi. Tapi hakikatnya tidaklah dia merugi karena :

(1) Ini musibah dan jika dia menerima dengan sabar dan lapang dada maka akan memberikan kebaikan tersendiri yaitu mendapat pahala tanpa batas. Allah berfirman : “Innamaa yuwaffash shaabiruuna ajrahum bi ghairi hisaab” Hanya orang orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahalanya tanpa batas. (Q.S az Zumar 10)  

(2) Jika ia memaafkan maka itu juga keuntungan baginya bukankah Allah telah berfirman : “Jika kamu menyatakan suatu kebajikan, menyembunyikannya atau memaafkan suatu kesalahan (orang lain) maka sungguh Allah Maha Pemaaf, Mahakuasa. (Q.S an Nisaa’ 149).

(3) Kezhaliman yang diterima pemberi pinjaman akan berbuah transfer pahala atau transfer dosa di akhirat dengan si peminjam yang telah berlaku zhalim itu.

Rasulullah bersabda  : “Man kaanat ‘indahu mazhlimatun  li akhiihi falyatahalalhu minhaa, fainnahu laisa tsumma diinaaran walaa dirhamun minqabli aiyu’khadza li akhiihi min hasanaatihi, failam yakun lahuu hasasanatun akhidzun min syaiyiati  akhiihi fatharihat ‘alaihi.” Barang siapa yang memiliki kezhaliman terhadap saudaranya maka hendaklah dia meminta kehalalan (maaf) kepadanya, karena kelak di akhirat tidak ada lagi dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diambil untuk saudaranya (yang dia zhalimi), bila tidak memiliki kebaikan maka keburukan saudaranya (yang dia zhalimi) akan diberikan kepadanya (H.R Imam Bukhari).

Sungguh memberikan pinjaman kepada orang yang kesulitan dan sangat membutuhkan adalah perbuatan yang baik yang akan dibalas Allah Ta’ala dengan kebaikan pula. Allah berfirman : “Hal jazaa-ul ihsaani illal ihsaan” Tidak ada balasan untuk kebaikan selain kebaikan (pula) Q.S ar Rahman 60.

Jadi jika seseorang itu mampu maka janganlah khawatir memberi pinjaman kepada orang orang yang memang sangat membutuhkan. Bagaimanapun akhirnya kondisi pinjaman itu tetap akan memberikan keuntungan kepada pemberi pinjaman fid dun-yaa wal aakhirah.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (604)


1 komentar:

  1. Halo,
    Namaku Mrs. Joan Luke, saya adalah pemberi pinjaman pinjaman pribadi dan CEO perusahaan pinjaman Joan Lukas dimana saya menawarkan semua jenis pinjaman kepada individu dan bisnis dengan tingkat bunga 2% terjangkau. Apakah Anda memerlukan pinjaman tanpa agunan? berinvestasi di bisnis Anda, melunasi hutang, atau membangun rumah jika Anda ditolak oleh bank atau lembaga keuangan? maka jangan khawatir lagi, karena Anda berada di perusahaan pinjaman yang tepat yang akan mengubah status keuangan Anda dengan lebih baik.
    hubungi kami hari ini untuk jumlah pinjaman melalui email: joanlukasloancompany@gmail.com

    BalasHapus