Rabu, 04 Januari 2023

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ZODIAK

 

BAGAIMANA HUKUMNYA MEMBACA ZODIAK

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Salah satu info yang dicari oleh sebagian orang di media massa dan  juga di media sosial adalah tentang ramalan bintang atau zodiak. Di kolom ramalan bintang  biasanya disebutkan tentang keberuntungan, kesehatan, hari baik bahkan soal jodoh. Mungkin juga ada yang membacanya dan mengambil keterangannya secara serius ataupun iseng iseng yang katanya untuk mengisi waktu saja.

Lalu bagaimana hukumnya menurut syariat Islam. Untuk itu mari kita simak fatwa ulama yang mumpuni ilmunya :

Pertama : Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin.

Beliau berkata : Hukum membaca zodiak haram, juga tidak halal bagi seorangpun untuk meyakini dan mempercayainya. Wajib bagi orang yang melihat bahasan tentang ramalan bintang (zodiak) untuk merobeknya. (Fatawa Su'al 'alal Hatif).

Kedua : Syaikh Shalih Fauzan al Fauzan.

Beliau berkata : Jika seseorang membaca halaman suatu surat kabar yang berisi zodiac yang sesuai dengan tanggal kelahirannya atau zodiak yang dia cocoki INI LAYAKNYA SEPERTI MENDATANGI DUKUN. Akibatnya  Cuma sekedar membaca semacam ini adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari.

Sedangkan apabila seseorang membenarkan  ramalan dalam zodiak tersebut maka berarti dia kufur terhadap terhadap al Qur an yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad Salallahu 'alaihi Wasallam. (At Tamhid Lisyarh Tauhid).

Jadi, orang yang membaca zodiak atau ramalan bintang,  layaknya seperti mendatangi dukun untuk bertanya tentang sesuatu yang ghaib.  Disebutkan dalam suatu hadits 

مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَعَلَى مُحَمَّد

Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad. (H.R Imam Ahmad, Imam at Tirmidzi).

Dan juga disebutkan dalam satu hadits : 

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal, maka shalatnya selama 40 hari tidak diterima. (H.R Imam Muslim).

Kesimpulannya adalah bahwa siapa saja yang mengaku mengetahui perkara ghaib baik dengan tulisan maupun ucapannya maka itu merupakan kebathilan karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib  kecuali  Allah Ta'ala saja. Allah Ta’ala berfirman : 

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah (Muhammad) : Tidak ada sesuatupun  di langit dan di bumi mengetahui perkara yang ghaib kecuali Allah.  (Q.S an Naml 65).

Wallahu A'lam. (2.867).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar