Selasa, 10 Agustus 2021

SHALAT AL FIYYAH DAN AR RAGHAIB TIDAK DI SYARIATKAN

 

SHALAT AL FIYYAH DAN AR RAGHAIB TAK DISYARIATKAN

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Sebagian orang yang mungkin terlalu bersemangat dalam melaksanakan shalat sunnah lalu ada yang mengamalkan shalat al Fiyyah di pertengahan bulan Sya'ban yaitu di malam NISYFU SYA’BAN. Al Fiyyah bermakna seribu karena dalam shalat ini, setelah membaca surat al Fatihah lalu  membaca surat al Ikhlas sepuluh kali setiap rakaat dan jumlah rakaat shalat al Fiyyah adalah seratus.

Selain itu, ada pula yang mengamalkan shalat ar Raghaib yaitu pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab. Sungguh kedua shalat ini disandarkan kepada pendapat yang tidak shahih bahkan maudhu’ atau palsu.

Pertama : Shalat al  Fiyyah.

Shalat ini disandarkan kepada satu hadits (?) : Wahai Ali !. Barangsiapa yang shalat seratus rakaat pada MALAM NISYFU SYA’BAN dengan membaca surat al Fatihah dan Qul Huwa Allahu Ahad (surat al Ikhlas) pada setiap rakaat sepuluh kali maka Allah akan memenuhi semua kebutuhannya.

Ketahuilah bahwa kalimat yang disebut sebagai hadits ini adalah MAUDHU’ ATAU PALSU. Imam Ibnul Jauzi mengatakan : Tidak diragukan lagi, hadits ini adalah maudhu’. (Al Maudhu’at).

Imam asy Syaukani berkata : Hadits ini maudhu’. Dan seseorang yang cakap dalam ilmu hadits, hanya dengan melihat lafazhnya saja, maka (mereka) yakin bahwa hadits ini palsu. (Majmuatul Fawaaid).

Kedua : Shalat ar Raghaib.

Di bulan Rajab yaitu salah satu yang disebut bulan haram ada sebagian kaum muslimin melakukan ibadah shalat sunnah secara khusus YANG MEREKA SEBUT DENGAN SHALAT RAGHAIB. 

 

Diantara cara, bacaan dan waktunya secara ringkas dapat dijelaskan, yaitu : (1) Waktunya, pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab. Dilakukan antara shalat maghrib dan shalat isya. (2) Dilaksanakan 12 rakaat dan setiap dua rakaat ditutup dengan salam. (3) Adanya bacaan khusus yaitu setiap rakaat membaca al Fatihah satu kali. Setelah itu membaca surat al Qadr tiga kali dan surat al Ikhlas 12 kali.

 

Pelaksanaan shalat raghaib ini jelas MENYELISIHI AJARAN RASULULLAH. Sungguh Rasulullah tak pernah mengajarkan dan menganjurkan shalat ini. Sebagian orang belakangan ada yang melaksanakan dengan berdalil pada hadits palsu.

 

Beberapa ulama terdahulu  menjelaskan tentang bid’ahnya shalat raghaib ini :

 

Pertama : Imam an Nawawi.

 

Beliau berkata : Shalat (raghaib) tersebut adalah bid’ah atau perkara baru yang diada adakan. Sesuatu yang mungkar dan buruk. Janganlah terpedaya meskipun shalat dimaksud disebutkan dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin.

 

Dan juga jangan tertipu dengan beberapa hadits yang disebutkan yang disebutkan dalam kedua kitab tersebut karena seluruh hadits hadits itu adalah bathil. Dan  janganlah tertipu dengan tulisan sebagian orang yang mengatakan bahwa itu perbuatan sunnah karena itu adalah kesalahan yang besar. (Syarh al Muhadzdzab

 

Imam Ibnu Rajab al Hambali.

 

Beliau berkata : Tidak shahih di bulan Rajab adanya suatu shalat khusus (raghaib). Hadits hadits yang membicarakan tentang keutamaan shalat raghaib di malam Jum’at pertama pada bulan Rajab adalah hadits yang dusta, tidak shahih.

 

Beliau menambahkan : Para ulama terdahulu tidak membicarakan tentang shalat tersebut karena memang shalat itu adalah perbuatan bid’ah yang baru terjadi di kurun belakangan dan bid’ah itu baru muncul setelah tahun 400-an Hijriyah, karenanya para ulama terdahulu tidak mengetahui adanya shalat tersebut dan mereka tidak membicarakannya. (Al Latha’if).

Oleh karena itu kedua shalat ini  tak perlu diamalkan karena disandarkan kepada dalil yang maudhu’ atau palsu.  Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah mengingatkan dalam sabda beliau :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْه ِأَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barang siapa  beramal yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalannya tertolak. (H.R Imam Muslim).

Wallahu A’lam. (2.404).

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar