Minggu, 15 Maret 2015

MAKNA ZUHUD MENURUT ULAMA



MAKNA ZUHUD MENURUT ULAMA

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sangatlah sering kita mendengar kata zuhud. Sebagian orang mungkin membayangkan bahwa zuhud adalah identik dengan wajah yang kusam bahkan pucat, makan seadanya. Pakaian kumal, berjalan selalu menunduk, berbicara sangat pelan hampir tidak kedengaran dan yang lainnya. Tapi ketahuilah saudaraku zuhud bukan ditunjukkan oleh penampilan fisik seperti itu karena zuhud bukanlah amalan badan tapi zuhud adalah amalan hati

Usman bin Affan dan Abdurrahman bin ‘Auf adalah dua diantara sahabat yang sangat kaya dan keduanya juga dikenal sebagai orang yang sangat zuhud.
Agar mendapat pemahaman yang benar tentang  zuhud mari kita ikuti perkataan beberapa ulama terdahulu tentang makna atau pengertian zuhud. 

Imam Ibnul Qayyim berkata : Zuhud adalah meninggalkan segala sesuatu yang tidak ada manfaatnya untuk akhirat.

Ketahuilah bahwa para ulama  sepakat bahwa zuhud itu merupakan perjalanan hati dari kampung dunia dan menempatkanya di akhirat. Oleh sebab itu orang yang zuhud tidak pernah gembira karena mendapatkan dunia, dan tidak pula mereka bersedih  karena kehilangan dunia.

Imam Ibnu Rajab al Hambali, dalam Kitab Jami’ul Ulum berkata : Kesimpulannya, zuhud terhadap dunia bisa ditafsirkan dengan tiga pengertian, yang kesemuaannya merupakan amalan hati dan bukan amalan badan.

Pertama : Zuhud adalah seorang hamba lebih meyakini rezki yang ada di tangan Allah dari pada apa yang ada ditangannya.

Kedua : Zuhud adalah apabila hamba tertimpa musibah dalam kehidupan dunia, 
seperti hilangnya harta dan yang lainnya, maka dia lebih senang memperoleh pahala atas hilangnya hal tersebut daripada yang hilang itu tetap berada disisinya.

Ketiga : Zuhud adalah seorang hamba memandang sama orang yang memuji dan orang yang mencelanya, ketika dirinya berada diatas kebenaran.

Imam Ahmad bin Hambal berkata : Zuhud terdapat tiga macam :

Pertama : Meninggalkan yang haram, maka itu adalah zuhudnya orang awam.
Kedua : Tidak berlebihan dalam sesuatu yang halal, maka itu adalah zuhudnya al khawash  yaitu zuhudnya orang orang  yang khusus.

Ketiga : Meninggalkan segala sesuatu yang menyibukkan dan menjauhkan dari Allah. Itu adalah zuhud al ‘arifin yaitu orang yang telah makrifat kepada Allah.

Mudah mudahan bermanfaat. Wallahu A’lam.  (236)


 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar