Minggu, 26 Februari 2023

SHALAT SETAHUN BISA MENYAMAI NILAI SHALAT DUA PULUH TUJUH TAHUN

 

SHALAT SETAHUN BISA MENYAMAI NILAI SHALAT DUA PULUH TUJUH TAHUN

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Lalu kenapa bisa begitu ?. Iya memang bisa terjadi demikian. Bukankah Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam telah mengingat dan menjelaskan  tentang nilai lebih shalat  berjamaah dalam sabda beliau :

(1) Dari Abu Hurairah, Rasululah   Salallahu 'alaihi Wasallam  bersabda :

صَلاةُ الرَّجُلِ في جَمَاعةٍ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاتِهِ فِي بَيْتهِ وفي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا

Sesungguhnya shalat seseorang secara berjamaah dilipatgandakan 25 kali lipat daripada dia shalat di rumahnya atau di pasarnya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim)

(2) Dari Ibnu Umar Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :  

صَلاَةُ الْجَمَاعَة أفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat berjamaah lebih afdhal daripada shalat sendirian sebanyak 27 kali lipat. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari zhahir ini, alhamdulillah,  kita bisa mengambil pemahaman bahwa ketika seseorang shalat berjamaah di masjid, misalkan SELAMA SATU TAHUN maka bisa bernilai sama dengan shalat seseorang  yang dilakukan tidak berjamaah SELAMA DUA PULUH TUJUH TAHUN.

Ketahuilah bahwa sungguh   banyak keterangan tentang kewajiban shalat berjamaah di masjid bagi laki laki, diantaranya adalah :

Pertama : Allah Ta'ala berfirman :

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah. (Tafsir Ibnu Katsir).

Syaikh Abdurrahman  bin Nashir as Sa’di  menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang  yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya. Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Kedua : Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam :

(1) Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :         

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي   

Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (H.R Imam Bukhari).

Perintah shalat sebagaimana beliau shalat berkaitan dengan seluruh aspek shalat. Diantaranya adalah bacaan shalat, gerakannya yang sempurna, waktunya yang harus dijaga, TEMPATNYA (beliau shalat fardhu bersama sahabat di masjid, bukan di rumah) dan yang lainnya.

(2) Rasulullah  Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. H.R Ibnu Majah, Ad Daru Quthni, Ibnu Hiban dan al Hakim).

Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin berkata : Yang benar  jamaah itu wajib dilakukan dalam shalat, DAN BUKAN TERMASUK SYARAT SAHNYA SHALAT. Namun bagi yang MENINGGALKAN JAMAAH KETIKA SHALAT (TIDAK SHALAT SECARA BERJAMAAH, PENY.) DIA BERDOSA KECUALI ADA UDZUR SYAR'I.

Dalil yang menunjukkan bahwa berjamaah ketika shalat (memang) tidak termasuk syarat sah shalat. Adalah bahwasanya Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam melebihkan PAHALA SHALAT BERJAMAAH ATAS SHALAT MUNFARID (shalat sendiri). Dari Kitab Fiqih Ibadah.

Oleh karena itu saudaraku yang masih terbiasa shalat fardhu di rumah berniatlah sungguh sungguh mulai hari ini UNTUK SHALAT BERJAMAAH DI MASJID. Kecuali ada udzur syar'i.  Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A'lam. (2.928).

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar