Kamis, 18 Juli 2019

BERBUAT BAIK KEPADA YANG BERHUTANG JIKA DIA KESULITAN


BERBUAT BAIK KEPADA YANG BERHUTANG 
JIKA DIA KESULITAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Memberi pinjaman kepada seseorang yang betul betul membutuhkan adalah salah perbuatan yang sangat dianjurkan. Perbuatan ini bahkan bertambah nilai kebaikannya ketika si pemberi hutang BERBUAT BAIK KEPADA YANG BERHUTANG ketika dia mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman pada waktunya. 

Dalam Kitab shahihnya pada bab : Memudahkan dan bermurah hati ketika membeli dan menjual dan barang siapa yang ingin menagih haknya hendaknya menagih dengan CARA YANG BAIK, Imam Bukhari mencantumkan satu hadits dari Jabir bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : 

رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى

Allah Subhanahu wa Ta'ala merahmati seseorang yang memudahkan ketika menjual dan membeli, dan ketika menagih haknya dari orang lain.

Sangatlah   dianjurkan  berbuat baik kepada yang berhutang ketika dia mengalami kesulitan membayar hutangnya pada waktu jatuh tempo. Ketika orang yang memberi pinjaman melihat dan yakin bahwa orang yang berhutang mendapatkan kesulitan untuk membayar pada waktu yang telah ditentukan maka selayaknya ia memberikan tenggang waktu. Dengan demikian dia telah bersabar dan meringankan  yang berhutang dengan memberi tenggang waktu. Bahkan jika dimaafkan hutangnya dengan menyedekahkan maka itu lebih baik.

Allah Ta’ala berfirman : 

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang yang berhutang) dalam kesukaran maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S al Baqarah 280).

Syaikh as Sa’di berkata : Maksudnya, apabila yang memikul hutang itu dalam keadaan sulit dan tak mampu menunaikan hutangnya maka WAJIBLAH ATAS PEMILIK PIUTANG untuk menangguhkan orang itu hingga keadaannya lapang. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Begitulah seharusnya sikap seorang muslim terhadap saudaranya yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Ketahuilah bahwa menghapuskan sebagian atau semua hutang orang yang kesulitan akan mendatangkan keutamaan  yang besar. Diantaranya adalah bahwa Allah Ta’ala akan memaafkannya, memberinya naungan ‘Arsy dan dia akan mendapatkan pertolongan Allah dalam menghadapi kesulitan di dunia dan di akhirat.

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : 

من سره أن ينجيه الله من كَرْبِ يوم القيامة، فلينفس عن معسر، أو يضع عنه

Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesulitan pada hari Kiamat maka hendaklah ia memberikan kelonggaran kepada orang yang kesulitan (membayar hutang) atau membebaskannya dari hutang tersebut.  (H.R Imam Muslim dari Abu Qatadah). 

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : 

مَنْ نَفَّسَ عَنْ غَرِيمِهِ أَوْ مَحَا عَنْهُ كَانَ فِي ظِلِّ الْعَرْشِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

 
Barangsiapa yang memberikan keringanan kepada  orang yang berhutang kepadanya atau menghapus hutangnya niscaya kelak pada hari Kiamat ia akan mendapatkan naungan ‘Arsy. (H.R  Imam Ahmad dan ad Darimi).

Dalam sebuah riwayat disebutkan tentang seorang pedagang yang suka memaafkan hutang orang yang kesulitan sehingga dosanya dihapuskan.   Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam menjelaskan hal ini dalam  sabda beliau :

كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ تَجَاوَزُوا عَنْهُ ، لَعَلَّ اللَّهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهُ

Dahulu ada seorang pedagang yang suka memberikan piutang kepada orang orang. Apabila (dia) melihat ada yang tidak mampu membayar, maka ia pun berkata kepada pembantu pembantunya : Sudah, maafkan saja dan hapuskan hutangnya, semoga akan Allah memaafkan kita. Maka Allah pun memaafkan (dosa dosanya). H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Ketahuilah bahwa tenggang waktu yang diberikan kepada yang behutang bisa bernilai sedekah sampai saat pelunasannya. Diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya :

من أنظر معسرًا فله بكل يوم صدقة قبل أن يحل الدين فإذا حل الدين فأنظره كان له بكل يوم مثلاه صدقة

Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan,  dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya. (H.R Imam Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, ath Thabrani, al Hakim dan  al Baihaqi, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Semoga Allah Ta’ala memberi kita kekuatan untuk berbuat baik kepada orang orang yang mengalami kesulitan termasuk kesulitan dalam membayar hutang pada waktunya. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.690)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar