Selasa, 09 April 2019

MENGGUNAKAN BARANG TITIPAN BOLEHKAH ?,


MENGGUNAKAN BARANG TITIPAN BOLEHKAH ?

Oleh : Azwir B. Chaniago

Terkadang ada saatnya kita perlu menitipkan harta atau barang barang  kepada orang lain ketika akan bepergian atau merasa tak mampu menjaganya dalam waktu tertentu. Perbuatan menitipkan dan menerima titipan adalah bagian dari tolong menolong yang di anjurkan dalam syariat Islam. Allah berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat berat siksa-Nya. (Q.S al Maidah 2).

Allah Ta’ala berfirman :

وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan berbuat baiklah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S al Baqarah 195).

Bagi orang yang mampu dan mau meneriman titipan berarti mereka telah berbuat baik dan tentu tersedia pahala atau balasan kebaikan baginya. Allah Ta’ala berfirman :

هَلْ جَزَاءُ الْإِحْسَانِ إِلَّا الْإِحْسَانُ

Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula). Q.S ar Rahman 60.

Lalu bagaimana sikap seorang hamba terhadap barang titipan yang diamanahkan kepadanya. Bolehkah dia menggunakan atau mengambil manfaat dari barang itu ?.

Para ulama  membuat kaidah dalam bab fikih ketika membahas ghasab (harta curian) : Tidak boleh seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izinnya. Kaedah tersebut berbunyi :

لا يجوز لأحد أن يتصرف في ملك الغير بلا إذن

Tidak boleh seseorang memanfaatkan kepemilikan orang lain tanpa izinnya.

Di antara sandaran dari kaedah tersebut adalah :

لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلاَّ بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ

Tidak halal harta seseorang kecuali dengan ridha pemiliknya. (H.R Imam Ahmad, Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata bahwa hadits tersebut shahih lighairihi)

Syaikh Abdullah bin Humaid pernah ditanya : Apakah boleh seseorang menggunakan atau memanfaatkan barang yang dititipkan kepadanya ?. Beliau menjawab : Haram menggunakannya tanpa izin dari yang menitipkan. Para ulama telah berkata : Diharamkan memakai barang amanah tanpa izin pemiliknya. Ini bertentangan dengan amanah yang mana pemiliknya telah memberikan amanah kepadamu. Maka tidak boleh bagimu untuk menggunakannya kecuali atas seizinnya. Karena itu engkau (tak boleh memakainya) dan harus mengembalikan ketempatnya dan engkau harus menjaganya.

Apa yang telah engkau lakukan yaitu memakainya adalah pemakaian yang tidak pada tempatnya. Dan engkau mendapat dosa. Kecuali pemiliknya memaafkanmu dan membolehkanmu untuk menggunakannya. Maka ketika itu tidak ada larangan atasmu untuk memakainya. Wallahu A’lam. (Fatawa Syaikh Humaid).

Oleh karena itu berhati hatilah terhadap barang titipan yang diamanahkan. Jaga dengan baik dan tidak dipakai atau dimanfaatkan tanpa persetujuan pemiliknya. Inilah yang selamat. Ketahuilah bahwa menerima barang titipan dan menjaganya, termasuk perbuatan baik terhadap sesasama yang memiliki nilai pahala di sisi Allah Ta’ala.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.594).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar