Jumat, 15 Juli 2016

MUSLIM TIDAK SALING MEWARISI HARTA DENGAN KAFIR



MUSLIM TIDAK SALING MEWARISI HARTA DENGAN KAFIR

Oleh : Azwir B. Chaniago

Jika seorang Muslim wafat dan meninggalkan harta maka hartanya  tentu akan menjadi hak ahli warisnya setelah dipotong untuk kewajibannya seperti hutang dan yang lainnya. Setiap ahli waris akan menerima haknya sebagaimana  yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya tentang pembagian harta warisan.

Ketahuilah bahwa diantara penghalang hak waris adalah perbedaan agama antara pemilik harta yang akan diwariskan dengan ahli waris. Jika si mayit yang meninggalkan harta adalah seorang muslim sedangkan diantara ahli warisnya ada yang kafir maka hak waris untuk yang kafir menjadi terhalang. Begitupun sebaliknya.

Para ulama menjelaskan bahwa jika masing masing dalam keadaan berbeda agama yaitu antara muslim dan kafir maka mereka tidak bisa saling mewarisi. Kenapa demikian, karena menurut timbangan syar’i hubungan diantara mereka sudah terputus karena perbedaan yaitu yang satu muslim dan yang lain kafir meskipun secara nasab mereka memiliki hubungan yang sangat dekat.

Diantara dalil yang digunakan para ulama dalam  hal ini adalah firman Allah Ta’ala yaitu ketika Nabi Nuh memintakan ampun bagi anaknya yang tidak mau naik ke kapal pada saat terjadi banjir besar. Allah menyebutkan bahwa anak tersebut bukan lagi anak Nabi Nuh karena  tidak beriman kepada ajaran tauhid yang dibawa oleh Nabi Nuh. 

Allah berfirman : “Dan Nuh bermohon kepada Rabb-nya sambil berkata : Ya Rabb-ku sesungguhnya anakku termasuk keluargaku. Dan janji-Mu itu pasti benar. Engkau adalah hakim yang paling adil. Dia (Allah) berfirman : Wahai Nuh !. Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu karena perbuatannya sungguh tidak baik. Sebab itu janganlah engkau memohon kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui (hakikatnya). Aku menasehatimu agar (engkau) tidak termasuk orang yang bodoh”. (Q.S Hud 45-46).

Dalam sebuah hadits, Rasulullah dengan sangat jelas memberikan penegasan tentang hal ini. Rasulullah Salallahu ‘alahi Wasallam bersabda : “Laa yaritsul muslimul kaafira wa lal kaafirul muslima”. Tidaklah seorang muslim mewarisi seorang non muslim (kafir) dan tidak pula seorang non muslim (kafir) mewarisi seorang muslim. (H.R Imam Bukhari  dan Imam Muslim dari Usamah bin Zaid).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (715)



    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar