Senin, 18 Juli 2016

MENGUSAP WAJAH SELESAI SHALAT



KEBIASAAN MENGUSAP WAJAH SELESAI SHALAT

Oleh : Azwir B. Chaniago

Kita sering menyaksikan bahwa ada sebagian saudara  kita setelah mengucapkan salam ketika  shalat lalu mengusapkan tangan kewajahnya. Ada yang menjadikan ini sebagai kebiasaan. Seolah olah (?) tanpa mengusapkan tangan kewajah setelah salam merasa ada yang kurang.

Lalu apakah dalam syariat ada  kewajiban mengusapkan tangan ke wajah setiap selesai mengucapkan salam ketika shalat ?

Lajnah Da’imah lil Buhuts wal Ifta’, yaitu Komite Tetap Fatwa Arab Saudi, pernah ditanya tentang hal ini. Lajnah Da’imah memberikan fatwanya : “Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahuanhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan”. (Fatwa No. 7 : 73 saat diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz).

Dalam fatwa Lajnah Da’imah tersebut diatas  dijelaskan bahwa mengusap wajah setelah shalat tidaklah dilakukan oleh Nabi dan juga tidak dilakukan oleh para sahabat.  Oleh karena itu tidaklah perlu bagi kita melakukan sesuatu yang tidak diajarkan oleh Nabi. Bukankah Rasulullah adalah contoh tauladan yang paling baik bagi kita dalam segala aspek yaitu akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. 

Allah berfirman : “Laqad kaana lakum fii rasulillahi uswatun hasanah.  Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu. (Q.S al Ahzab 21).

Ketahuilah bahwa Rasulullah bersabda :  “Ma baqiya syai-un yuqarribu minal jannati wa yubaiyidu minannaar, illa waqad buiyina lakum.”  Tidak ada yang mendekatkan kalian ke surga dan menjauhkan dari neraka kecuali telah aku ajarkan kepada kalian. (H.R Imam ath Thabrani).

Rasulullah bersabda : “Man ‘amila amalan laisa ‘alaihi amruna fahuwa raddun” Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan itu tertolak  (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Al Hafizh Ibnu Hajar  berkata : Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari)

Sebagian salaf mengatakan : Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang  akan binasa.  (Imam Ibnul Qayyim, Madarijus Salikin).

Mungkin ada diantara kita yang berkomentar, kenapa masalah mengusap wajah setelah shalat dipersoalkan. Tulisan ini tidak bermaksud mempersoalkan tapi hanya bertujuan menyampaikan kebenaran. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua.

Wallahu A’lam. (723).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar