Senin, 25 April 2016

DALIL TENTANG DISYARIATKANNYA SHALAT DHUHA



DALIL TENTANG DISYARIATKANNYA SHALAT DHUHA

Oleh : Azwir B. Chaniago

Shalat dhuha  atau shalatul Awwabiin adalah shalat sunnah mu’akkadah, dimulai sejak terbitnya matahari setinggi tombak, sampai menjelang tergelincirnya matahari, minimal dua rakaat dan tak terbatas jumlah maksimalnya (Fataawaa Syaikh Abdul Aziz ibn Baaz, www.binbaz.org.sa) 
  
Ada sementara orang yang bertanya apakah shalat sunat dhuha itu benar benar disyariatkan. Ketahuilah bahwa para ulama memang  berbeda pendapat tentang hukum shalat dhuha, bahkan ada yang mengatakan tidak di syariatkan secara asal atau kecuali dengan ada sebab.

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan tentang adanya perbedaan pendapat (ulama) dalam hal shalat dhuha. Beliau menyimpulkan bahwa ada enam pendapat tentang shalat shalat sunnah ini. Tapi menurut beliau,  yang kuat adalah pendapat bahwa shalat dhuha itu sunnah. (Lihat Nail al Authaar, Imam asy Syaukani).

Diantara hadits  yang mensyariatkan shalat dhuha (sebagai shalat sunnah) adalah : 

Pertama : Suatu ketika Zaid bin Arqam berkata : Rasulullah keluar menemui penduduk Quba’ sedangkan mereka sedang shalat (dhuha) lalu Rasulullah bersabda : “Shalaatul awwabiina hiina tarmidhul fishal”. Shalatnya orang orang yang kembali (kepada Allah) adalah ketika anak anak unta kepanasan. (H.R Imam Muslim).  

Kedua : Yang dimaksud dengan shalat al awwabiin adalah shalat dhuha, sebagaimana sabda Rasulullah :  “Laa yuhaafizhu ‘ala shalaatidh dhuha illaa awwabun, qaala : wa hiya shalatul awwabiin”. Tiada orang yang menjaga shalat dhuha kecuali orang yang kembali (kepada Allah) H.R al Hakim, di shahihkan oleh Syaikh al Albani, lihat Silsilah al Shahihah. 
 
Ketiga : Sebagai salah satu dalil yang menjelaskan bahwa shalat dhuha di sunnahkan adalah adanya doa setelah shalat dhuha yang diajarkan Rasulullah : “Allahummaghfirlii, watub ‘alaiyaa, innaka antal tawwabur rahiim. (wa qaalat) hatta mi-atu marrah” . Ya Allah, ampunilah dosaku dan terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Mahamenerima taubat dan Maha Kasih Sayang. Aisyah berkata : Beliau mengucapkannya hingga 100 kali. (H.R Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).  

Jadi dengan adanya doa yang diajarkan Rasulullah untuk dibaca seusai shalat dhuha maka itu bermakna bahwa shalat dhuha itu memang disunnahkan.

Keempat : Dan ketahuilah bahwa seorang hamba yang melasanakan shalat dhuha empat rakaat akan mendapat penjagaan Allah sehari penuh. Dalam sebuah hadits qudsi, Rasulullah bersabda bahwa Allah Ta’ala berfirman : “Ibna aadamarka’ lii min awwalin nahaari arba’a raka’aatin akfika aakhirah”.  Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku di pagi hari empat rakaat, niscaya Aku akan menjagamu sampai akhir hari (mu) .R at Tirmidzi dishahihkan oleh Syaikh al Albani. 

Pada diri manusia terdapat 360 persendian yang harus dikeluarkan sedekahnya dan ini bisa dicukupi dengan shalat dhuha sebagaimana sabda Rasulullah : “Pada diri manusia terdapat 360 persendian, wajib baginya bersedekah untuk (persendian itu). Mereka bertanya : Siapa, wahai Rasulullah, yang sanggup akan hal itu ?. Beliau menjawab : Membersihkan kotoran yang terlihat adalah sedekah, menyingkirkan gangguan dari jalan juga sedekah, dan shalat dua rakaat pada waktu dhuha mencukupinya” (H.R Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Dari Abu Dzar, Rasulullah bersabda : “Wajib sedekah untuk setiap persendian di pagi hari,  setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar makruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah, dan shalat dua rakaat pada waktu dhuha, mencukupi itu semua” (H.R Imam Bukhari).   

Kelima : Hadits tentang wasiat Rasulullah kepada sahabat Abu Hurairah. Beliau berkata : “Aushaanii khaliilii bi tsalatsatin laa ada’uhunna hatta amuuta shaumi tsalatsati aiyaamin min kulli sahrin wa shalaatidh dhuha wa naumin ‘ala witrin”  Kekasihku (Rasulullah) berwasiat kepadaku dengan tiga perkara yang tidak aku tinggalkan (wasiat itu) hingga aku mati, puasa tiga hari setiap bulan, shalat dhuha dan tidur dengan shalat witir. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim). 

Dari hadits hadits diatas sangatlah jelas bahwa shalat sunat dhuha adalah disyariatkan dan memiliki banyak keutamaan. Oleh Karena itu seorang hamba haruslah berusaha untuk melazimkannya sehingga mendapatkan manfaat dari ibadah ini.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (649)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar