Rabu, 23 September 2015

ADAKAH WAKTU UTAMA UNTUK ZIARAH KUBUR



ADAKAH WAKTU UTAMA UNTUK ZIARAH KUBUR ??

Oleh : Azwir B. Chaniago

Dalam Islam, ziarah kubur disyariatkan meskipun hukumnya tidak wajib. Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Tahaitukum ‘an ziyaaratil qubuuri fa zuruuhaa fa inna fii ziyaaratihaa tadzkirah”. Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur, maka sekarang ziarahlah, karena dalam ziarah kubur ada nasehat. (H.R Abu Dawud).

Sesuatu yang disyariatkan apakah itu berupa perintah atau anjuran maupun larangan tentulah memiliki manfaat bagi kita. Sebagaimana ziarah kubur yang disyariatkan jelas mempunyai beberapa manfaat, diantaranya (1) Mengambil manfaat untuk mengingat kematian (2) Mendoakan diri sendiri dan mendoakan penghuni kubur. 

Kedua manfaat ini tergambar pada doa  ziarah kubur. Rasulullah mengajarkan beberapa doa bagi umatnya yang melakukan ziarah kubur diantaranya : “Assalaamu ‘ala ahlid diyaari minal mu’miniina wal muslimiina, wa innaa in syaa-Allahu lalaahiquuna ansya-alullaha lanaa wa lakum al’aafiyah”. Mudahan mudahan keselamatan atas penduduk negeri ini dari kalangan orang orang yang beriman dan orang orang Islam dan sesungguhnya kami akan menyusul. Mudah mudahan Allah memberikan keselamatan untuk kami dan untuk kalian. (H.R Imam Muslim)

Lalu ada yang menanyakan : Adakah waktu yang afdhal untuk ziarah kubur. ?. Ketahuilah saudaraku bahwa  tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan hari hari tertentu atau moment tertentu untuk berziarah kubur karena hadits yang menjelaskan tentang ziarah kubur adalah bersifat umum. Rasulullah tidak pernah menetapkan kapan harus berziarah kubur. Rasulullah, para sahabat, para ulama salaf dan orang shalih yang mumpuni ilmunya,  tidak ada yang melazimkan diri mereka untuk ziarah kubur pada hari hari tertentu,  moment tertentu ataupun pada event event khusus.

Kalau kita lihat dimasyarakat kita memang ada sebagian yang melazimkan ziarah kubur pada moment atau event tertentu. Bahkan ada pula yang melakukan ziarah kubur pada hari tertentu seperti hari Jum’at.

Ziarah kubur pada hari Jum’at terutama ke kubur orang tua (bapak dan ibu) atau salah satu keluarganya,  oleh sebagian orang dianggap memiliki nilai tersendiri. Diantara dalil yang dijadikan sandaran adalah hadits :

Pertama : “Man zaara qabra waalidaihi au ahadihimaa yaumal jumu’ati faqara-a yaasin ghufiralahu”. Barangsiapa yang berziarah ke kuburan ke dua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada hari Jum’at, lalu ia membaca surat Yasin maka (dosa dosanya) akan diampuni.

Kedua : “Man zaara qabra waalidaihi fii kulli jumuatin au ahadihima faqara-a ‘indahumaa au ‘indahu, yasin, ghufira lahu bi’adadi dzalika ayatan au harfan”   Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya pada setiap hari Jum’at, lalu ia membaca surat Yasin di sisi (kuburan) keduanya atau salah satunya, niscaya (dosa dosanya) diampuni sebanyak bilangan ayat atau huruf (yang dibacanya, pen.)

Kedua hadits tersebut dihukumi maudhu’ atau palsu. Dalam sanadnya terdapat seorang perawi bernama ‘Amr bin Ziyaad. Dia seorang perawi yang pembohong dan pemalsu hadits.

Imam Abu Ahmad ibnu ‘Adi dalam Kitabnya al Kamil fi Dhu’afaa ar Rijal berkata : Hadits dengan sanad ini derajatnya bathil, tidak ada asal usulnya. Dan ‘Amr bin Ziyaad meriwayatkan beberapa hadits selain hadits ini. Di antaranya ada hadits yang ia curi dari para perawi terpercaya dan ada pula hadits hadits palsu. Dialah orang yang tertuduh memalsukannya.

Imam Daaraqutni berkata : Dia (‘Amr bin Ziyaad) memalsukan hadits (Mizan al I’tidal, adz Dzahabi).

Imam Ibnu Zur’ah ar Raazi, seorang ahli hadits, berkata : Dia (‘Amr bin Ziyaad) seorang pembohong.  (Adh  Dhu’afaa)

Oleh karena itu tidaklah kedua hadits ini bisa dijadikan sandaran untuk melakukan ziarah kubur pada hari hari tertentu, seperti hari Jum’at, misalnya. Memang ada pula hadits hadits lain yang semakna dengan hadits ini, tetapi oleh para ahli hadits dihukumi dha’if jiddan, lemah sekali. Bahkan  bisa juga dihukumi maudhu’ atau palsu.

Wallahu A’lam. (407)  
         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar