Kamis, 11 Juni 2015

FATWA ULAMA TENTANG MENDATANGI DUKUN



FATWA ULAMA TENTANG MENDATANGI DUKUN

Oleh : Azwir B. Chaniago.

Saat ini masih banyak saudara saudara kita yang suka mendatangi atau berurusan dengan  dukun. Diantara kebutuhannya adalah menanyakan tentang  rezki, jodoh, keluarga dan pasangannya,  pangkat dan jabatannya bahkan tentang masa depannya. Lalu bagaimana pendapat ulama mengenai perdukunan dan hukum  mendatanginya.

Tentang mendatangi dukun, Syaikh Utsaimin pernah ditanya seseorang. Lalu beliau memberikan jawaban dan penjelasan : Kahanah (perdukunan) wazan fa’alah diambil dari kata takahhun yaitu menerka nerka dan mencari hakikat dengan perkara perkara yang tidak ada dasarnya.

Perdukunan pada zaman jahiliyah dinisbatkan kepada suatu kaum yang dihubungi oleh para setan yang mencuri pembicaraan dari langit dan menceritakan apa yang didengarnya kepada mereka. Kemudian mereka mengambil ucapan yang disampaikan kepada mereka dari langit lewat perantaraan setan dan menambahkan pernyataan di dalamnya. Kemudian mereka menceritakan kepada manusia. 

Jika sesuatu terjadi yang sesuai dengan apa yang mereka katakan, maka orang orang tertipu dengan mereka dan menjadikan mereka sebagai rujukan dalam  memutuskan perkara diantara mereka serta menyimpulkan apa yang akan terjadi di masa depan. Karena itu kita katakan : Dukun adalah orang yang menceritakan tentang perkara perkara ghaib dimasa yang akan datang. Sedangkan orang yang mendatangi dukun itu terbagi menjadi tiga macam :

Pertama : Orang yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa mempercayainya. Ini diharamkan. Hukuman bagi pelakunya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 malam. Rasulullah bersabda : “Man aataa ‘arraafan fasa-alahu ‘an syai-in lam tuqbal lahu shalaatun arba’iina yauman” Barangsiapa mendatangi peramal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari. (H.R Imam Muslim)

Kedua : Orang yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya dan mempercayai apa yang diberitakannya maka ini merupakan kekafiran kepada Allah Ta’ala. Karena ia mempercayai dukun tentang pangakuaannya mengetahui perkara ghaib adalah mendustakan firman Allah : “Qul laa ya’lamu man fis samaawaati wal ardhil ghaiba illallahu, wamaa yasy’uruuna aiyaana yub’atsuun”. Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara ghaib, kecuali Allah. (Q.S an Naml 65).

Dan disebutkan dalam suatu hadits shahih : “Man aataa kaahinan fa shaddaqahu bimaa yaquulu fa qad kafara bimaa unzila ‘alaa muhammadin”. Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad. (.R Imam Ahmad, Imam at Tirmidzi). 

Ketiga : Orang yang mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya untuk menjelaskan ihwalnya (perdukunan) kepada manusia, dan bahwasanya itu adalah perdukunan, pengelabuan dan penyesatan. Ini tidak mengapa.

Dalilnya adalah bahwa Nabi Salallahu ‘alaihi wasallam kedatangan Ibnu Shayad, lalu Nabi menyembunyikan sesuatu untuknya dalam dirinya. Kemudian beliau  bertanya  kepadanya, apa yang beliau sembunyikan untuknya ?. Ia menjawab ‘asap’. Nabi bersabda : “Pergilah dengan hina, kamu tidak akan melampaui kemampuanmu” (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Jadi, inilah keadaan (kesimpulan) orang yang datang kepada dukun.
Pertama : Dia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa mempercayainya dan bukan dengan  tujuan menjelaskan keadaannya (kepada manusia). Ini diharamkan dan hukuman bagi pelakunya adalah tidak diterima shalatnya selama 40 hari atau 40 malam.

Kedua : Dia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dan mempercayainya. Ini kekafiran kepada Allah Ta’ala yang wajib atasnya bertaubat darinya dan kembali kepada Allah. Jika tidak bertaubat maka ia mati di atas kekafiran.

Ketiga : Dia datang kepada dukun dan bertanya kepadanya untuk mengujinya dan menjelaskan keadaannya kepada manusia. Ini tidak mengapa.
(Dari al Majmu’ ats Tsamin min Fatawa asy Syaikh Utsaimin)

 Insya Allah bermanfaat bagi kita semua. Wallahu A’lam. (344)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar