Kamis, 08 November 2018

RASULULLAH TAK PERNAH MENGAJARKAN SHALAT RAGHAIB


RASULULLAH TAK PERNAH MENGAJARKAN SHALAT RAGHAIB

Oleh : Azwir B. Chaniago

Ketahuilah bahwa diantara 12 bulan tahun Hijrah ada 4 bulan haram yaitu sebagaimana firman Allah :

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ

Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah 12 bulan (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi. Diantaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus.  (Q.S at Taubah 36).

Kemudian nama nama  4 bulan haram itu dijelaskan oleh Rasulullah dalam sabda beliau :

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679).

Ternyata di bulan Rajab yaitu salah satu yang disebut bulan haram ada sebagian kaum muslimin melakukan ibadah shalat sunnah secara khusus YANG MEREKA SEBUT DENGAN SHALAT RAGHAIB. 

Diantara cara, bacaan dan waktunya secara ringkas dapat dijelaskan, yaitu : (1) Waktunya, pada malam Jum’at pertama di Rajab. Dilakukan antara shalat maghrib dan shalat isya. (2) Dilaksanakan 12 rakaat dan setiap dua rakaat ditutup dengan salam. (3) Adanya bacaan khusus yaitu setiap rakaat membaca al Fatihah satu kali. Setelah itu membaca surat al Qadr tiga kali dan surat al Ikhlas 12 kali.

Pelaksanaan shalat rakhaib ini jelas MENYELISIHI AJARAN RASULULLAH. Sungguh Rasulullah tak pernah mengajarkan dan menganjurkan shalat ini. Sebagian orang belakangan ada yang melaksanakan dengan berdalil pada hadits palsu bahkan tak jelas asal usulnya.

Beberapa ulama terdahulu telah menjelaskan tentang bid’ahnya shalat raghaib ini, diantaranya :

Pertama : Imam an Nawawi.

Beliau berkata : Shalat (raghaib) tersebut adalah bid’ah atau perkara baru yang diada adakan. Sesuatu yang mungkar dan buruk. Janganlah terpedaya meskipun shalat dimaksud disebutkan dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin. Dan juga jangan tertipu dengan beberapa hadits yang disebutkan yang disebutkan dalam kedua kitab tersebut karena seluruh hadits hadits itu adalah bathil. Dan  janganlah tertipu dengan tulisan sebagian orang yang mengatakan bahwa itu perbuatan sunna karena itu adaah kesalahan yang besar. (Syarh al Muhadzdzab).

Kedua : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Beliau berkata : Shalat raghaib adalah bid’ah dengan kesepakatan para ulama. Tidak disunahkan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam, tidak pula oleh para Khulafaur Rasyidin. Bahkan tidak seorang pun dari para ulama yang terpercaya yang menyatakan kesunahannya seperti Imam Malik, Imam asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah, ats Tsauri, al Laits dan juga selain mereka. Dan hadits hadits yang diriwayatkan seputar shalat raghaib adalah hadits hadits yang palsu yang diustakan.   
Khusus (raghaib)(Al Majmu’ Fatawa) 

Ketiga : Imam Ibnu Rajab al Hambali.

Beliau berkata : Tidak shahih di bulan Rajab adanya suatu shalat khusus (raghaib). Hadits hadits yang membicarakan tentang keutamaan shalat raghaib di malam Jum’at pertama pada bulan Rajab adalah hadits yang dusta dan sama sekali tidak shahih.

Beliau menambahkan : Para ulama terdahulu tidak membicarakan tentang shalat tersebut karena memang shalat itu adalah perbuatan bid’ah yang baru terjadi di kurun belakangan dan bid’ah itu baru muncul setelah tahun 400-an Hijriyah, karenanya para ulama terdahulu tidak mengetahui adanya shalat tersebut dan mereka tidak membicarakannya. (Al Latha’if).

Keempat : Imam asy Syaukani.

Beliau berkata : Para ahli huffazh, ahli ilmu, mereka telah sepakat bahwa shalat raghaib ini adalah maudhu’ atau palsu. Dan kepalsuan hadits tentang shalat raghaib tidak diragukan lagi sampai sampai oleh orang yang baru sedikit memahami tentang ilmu hadits. (Al Fawa’id al Majmu’ah).

Oleh karena itu maka tidak ada kebaikan jika kita amalkan. Sungguh Rasulullah telah mengingatkan dalam sabda beliau :

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak.  (H.R Imam Muslim)

Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala telah mengingatkan tentang bahaya bagi orang orang yang menyelisihi perintah Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam. Allah berfirman :

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hendaklah takut orang orang yang menyalahi (menyelisihi) perintahnya (yakni perintah Rasul) akan menimpa mereka fitnah atau menimpa mereka adzab yang sangat pedih. (Q.S an Nuur 63).

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.450).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar