Minggu, 21 Desember 2014

MENYAMBUNG SHALAT DENGAN PEMISAH



MENYAMBUNG SHALAT DENGAN PEMISAH

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sering kita lihat di masjid, apabila seseorang selesai melakukan shalat fardhu lalu ingin menyambung dengan shalat sunat maka dia berpindah tempat. Terkadang bertukar tempat dengan jamaah disebelah kiri atau kanannya yang juga akan melaksanakan shalat sunat. 
Juga pernah kita lihat seseorang yang selesai shalat  sunat ingin menyambung dengan shalat sunat yang lainnya lalu berpindah tempat pula. Bagi sebagian orang mungkin hal ini bisa mendatangkan pertanyaan kenapa mesti pindah pindah tempat shalat. Tentang hal ini insya Allah dapat dijelaskan :

Pertama : Menyambung shalat wajib dengan shalat sunat.
Ketahuilah bahwa menyambung shalat wajib dengan shalat sunat adalah sangat dianjurkan untuk memisahkannya. Memisahkan maksudnya adalah dengan berpindah tempat atau dengan berbicara. 

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa : Dari  Ibnu Abil bahwasanya Nafi’ bin Jubair diutus kepada Saib bin Yazid untuk bertanya kepadanya tentang hal yang dia lihat dari Mu’awiyah dalam shalatnya. Lalu dia berkata : Aku pernah shalat Jum’at bersamanya di al Maqshurah. Tatkala imam salam aku segera bangkit di tempatku (tidak berpindah) untuk shalat (sunnah). Maka tatkala itu dia masuk, dia mengutus seseorang kepadaku, lalu (orang itu) berkata : Janganlah engkau mengulangi apa yang engkau lakukan. Apabila engkau shalat Jum’at, maka jangan disambung dengan shalat lain sampai engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena Rasulullah memerintahkan itu yaitu tidak boleh disambung satu shalat (wajib) dengan shalat lain (sunnah) sampai ia berbicara atau keluar. (H.R Imam Muslim).

Imam an Nawawi berkata : Dalam hadits ini terdapat dalil bagi pendapat mazhab kami bahwa disunahkan apabila hendak shalat sunnah Rawatib atau yang bukan Rawatib hendaknya dia berpindah tempat dari yang dia pakai untuk shalat wajib. Dan yang lebih afdhal lagi berpindah ke rumahnya atau paling tidak berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain (hikmahnya) supaya menjadi lebih banyak tempat yang dia gunakan untuk sujud dan (hikmah yang lain) supaya terbedakan antara shalat wajib dengan shalat sunnah.

Selanjutnya Imam an Nawawi berkata : Sedangkan perintah supaya tidak menyambung antara keduanya sampai dia berbicara, menunjukkan bahwa memisah antara shalat wajib dengan shalat sunnah bisa juga dilakukan dengan berbicara. Akan tetapi dengan berpindah tempat lebih  afdhal sebagaimana yang telah kami jelaskan. (Syarh Shahih Muslim).

Kedua : Menyambung shalat sunnah dengan shalat sunnah.
DR. Abdurrahman ad Dahsy berkata : Jika menyambung shalat sunnah dengan shalat sunnah  maka tidak dilarang  untuk melakukannya (ditempat yang sama, tidak berpindah), sebagaimana Rasulullah melakukan shalat malam dua rakaat dua rakaat disambung tanpa ada pemisah antara keduaya baik dengan berpindah tempat atau berbicara.

Semoga ada manfaatnya, insya Allah.

Wallahu a’lam. (168)     
    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar