Rabu, 10 Januari 2018

LARANGAN KERAS MENYAKITI TETANGGA



LARANGAN KERAS MENYAKITI TETANGGA

Oleh Azwir B. Chaniago

Hampir tidak ada di antara kita di zaman ini yang tidak memiliki tetangga. Ada tetangga disamping kanan, samping kiri. Ada pula yang di depan, dibelakang. Bahkan ada tetangga yang diatas dan dibawah seperti di rumah susun.

Para ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang dimaksud tetangga. Ada yang mengatakan : (1) Tatangga adalah orang yang shalat shubuh bersamamu dimasjid. (2) Tetangga adalah 40 rumah dari setiap sisi. (3) Tetangga adalah 40 rumah disekitarmu. (4) Tetangga adalah 10 rumah dari setiap sisi, dan ada pendapat lainnya (Fathul Bari).

Ketahuilah bahwa hakikatnya kita butuh tetangga. Lihatlah pada ketika mendapat kesulitan atau musibah yang datang tiba tiba seperti sakit mendadak, rumah dimasuki maling atau kompor meledak maka yang segera bisa membantu adalah tetangga.

Jibril mengingatkan Rasulullah tentang tetangga sebagaimana dimaksud dalam sabda beliau : “Maa zaala jibriilu yushiinii bil jarri hattazhnantu innahu sa yuwarritsuhu” Jibril terus menerus berwasiat kepadaku agar berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira dia akan mewariskannya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Oleh karena sangatlah keliru bbahkan rugi besar bila seseorang berbuat buruk ataupun menyakiti tetangganya. Wajib atas seorang beriman untuk menahan tangannya dari mengganggu tetangga, dengan ucapan atau perbuatan maupun isyarat. 

Diantara gangguan yang sifatnya menyakiti tetangga serta ancamannya adalah sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut ini :

Pertama : Tidak sempurna imannya. Rasulullah bersabda : “Man kaana yu’minu billahi wal yaumil aakhiri fa laa yu’dzi jaarahu”. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya. (H.R Imam Bukhari dari Abu Hurairah).    

Kedua : Ketahuilah bahwa menyakiti tetangga termasuk dosa besar dengan ancaman neraka. Ada seorang sahabat berkata, Wahai Rasulullah : Si Fulanah sering shalat malam dan puasa namun lisannya pernah menyakiti tetangganya.    Rasulullah bersabda : “Tidak ada kebaikan padanya. Ia di neraka. (H.R Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad dan al Hakim dalam al Mustadrak).

Rasulullah juga bersabda : “Laa yadkhulul jannata man laa ya’manu jaaruhu bawaa-iqah”. Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Ketiga : Tidak boleh menyebarkan aib tetangga, menjatuhkan kehormatannya. Rasulullah pernah ditanya : Dosa apa yang paling besar ?. Beliau menjawab : “Engkau membuat tandingan bagi Allah sedangkan Dia yang telah menciptakanmu. Selain itu dikatakan : Kemudian apa ?. Beliau menjawab : “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu. Selanjutnya dikatakan : Kemudian apalagi ya Rasulullah ?. Beliau menjawab : “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”.

Keempat : Rasulullah bersabda : “Wallahi laa yu’minu –tsalatsan- alladzii la ya’manu jaaruhu bawaa-iqahu”. Demi Allah, tidak beriman –beliau mengucapkannya tiga kali- seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya. (H. R Imam Bukhari).   

Jadi seseorang haruslah berusaha menjaga diri, kehormatan dan harta tetangganya sehingga mereka merasa aman darinya.

Demikianlah peringatan dari Rasulullah Salallahu ‘alaih wasallam tentang larangan menyakiti tetangga. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.205). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar