Minggu, 23 Agustus 2015

MENCURI SEBUTIR TELUR DAN SEUTAS TALI



MENCURI SEBUTIR TELUR DAN SEUTAS TALI

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sungguh mencuri adalah perbuatan yang sangat tercela dalam syariat Islam yaitu,  berbuat zhalim kepada orang lain dan dilaknat oleh Allah Ta’ala. Imam adz Dzahabi dalam kitab al Kaba-ir mengelompokkan perbuatan mencuri sebagai salah satu dosa besar.

Islam memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pencuri yaitu dengan dipotong tangannya. Allah berfirman : “Was saariqu was saariqatu faqta’uu aidiyahuma jazaa-an bimaa kasabaa nakaalan minallahi, wallahu ‘aziizun hakim” Adapun laki laki maupun perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah, Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. (Q.S al Ma-idah 38).  

Dalam hal penegakkan hukum potong tangan ini tidak ada perbedaan antara pencuri dari kalangan orang terhormat atau orang rendahan baik laki laki maupun perempuan.  Tidaklah ada pilih kasih dalam penegakkan hukum Islam.
Namun demikian, hukum potong tangan hanya boleh dilakukan oleh penguasa dan tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Pelaksanaannya oleh penguasa atau pemerintah tentulah tidak asal divonis potong tangan tetapi harus memenuhi syarat yang disyariatkan. 

Syaikh Salim  bin ‘Ied al Hilali, dalam Kitab Ensiklopedi Larangan Menurut al Qur-an dan as Sunnah,  menyebutkan : Tidak boleh memotong tangan pencuri kecuali jika telah memenuhi syarat dan tidak ada mawani’ atau penghalang, diantaranya : 

1)    Yang dicuri adalah barang berharga yang disimpan
2)    Barang yang dicuri telah mencapai nishab
3)    Adanya tuntutan dari orang yang dicuri
4)    Pengakuan sebanyak dua kali atau persaksian dua orang saksi
5)    Hilangnya syubhat. 

Mengenai nishab barang yang dicuri adalah sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau : “Laa tuqtha’u yaduus saariqi illa fii rubu’i dinaarin fashaa-‘idan” Tidak boleh dipotong tangan pencuri kecuali dia mencuri barang seharga seperempat dinar atau lebih (H.R Imam  Muslim). 
 
Kemudian ada sabda Rasulullah :  “La’anallahus saariqal ladzii  yasriqul baidhata fatuqtha’u yaduhu, wa yasriqul habla fatuqtha’u yaduhu”   Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur dan dipotong tangannya kemudian pencuri yang mencuri seutas tali dan dipotong tangannya. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Lalu bagaimana kaitannya jika seorang mencuri sebutir telur atau seutas tali dipotong tangannya. Tentu nishabnya seperempat dinar yaitu kira kira satu gram mas tidak tercapai karena  satu dinar adalah lebih kurang empat seperempat gram mas.
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin memberikan penjelasan : Sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan telur di sini adalah pelindung kepala (dari besi, berbentuk telur) yang dipakai pada saat perang untuk melindungi kepala dari serangan anak panah. Harganya sangat mahal, mencapai seperempat dinar atau lebih. Begitu juga tali, yang dimaksud adalah tali untuk menambatkan kapal dipelabuhan. Harganya juga cukup mahal.

Syaikh Utsaimin menjelaskan lebih lanjut bahwa : Sebagian ulama berpendapat, yang dimaksud dengan telur adalah telur ayam. Adapun tali adalah tali yang biasa dipergunakan untuk mengikat kayu atau yang semacamnya. Akan tetapi Rasulullah mengatakan, tangannya dipotong. 

Kenapa, karena orang yang terbiasa mencuri sesuatu barang yang nilainya tidak seberapa maka ia akan terdorong untuk mencuri sesuatu yang nilainya lebih besar, sehingga akhirnya tangannya dipotong. Syaikh Utsaimin berkata : Inilah pendapat yang paling mendekati kebenaran. (Lihat Syarah Kitab al Kaba-ir).  

Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al Hilali. Beliau menambahkan bahwa didalam hadits ini terdapat isyarat kepada saddudz dzarai’ yaitu langkah preventif. (Lihat Kitab Ensiklopedia Larangan).

Wallahu A’lam. (376)




  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar