Rabu, 29 November 2023

SHALAT FARDHU BAGI LAKI LAKI DI MASJID BUKAN DI RUMAH

 

SHALAT FARDHU BAGI LAKI LAKI DI MASJID BUKAN DI RUMAH

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Sebagian orang mengatakan bahwa shalat fardhu bagi laki laki boleh di rumah. Dan juga ada yang mengatakan bahwa shalat fardhu di masjid sifatnya adalah fardhu kifayah yaitu jika sebagian orang di suatu lingkungan masyarakat sudah ada yang shalat di masjid itu dianggap sudah mencukupi.

Ketahuilah bahwa kalau kita melihat beberapa dalil tentang shalat berjamaah pahamlah kita bahwa shalat fardhu di masjid bagi laki laki adalah fardhu 'ain yaitu wajib bagi setiap diri. Diantara dalilnya adalah  firman Allah Ta'ala :

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah  wafat tahun 751 H, beliau  berkata : Makna firman Allah rukuklah beserta orang-orang yang rukuk, faidahnya yaitu tidaklah dilakukan kecuali bersama jamaah yang shalat dan bersama-sama. (Ashalatu wa Hukmu Tarikiha)

Tentang surat al Baqarah ayat 43 ini, Syaikh Abdurrahman bin Nashir as Sa’di, wafat tahun 1307 H, beliau  menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah (di masjid) dan kewajibannya. 

Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :         

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي   

Dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (H.R Imam Bukhari).

Perintah shalat sebagaimana beliau shalat berkaitan dengan seluruh aspek shalat. Diantaranya adalah bacaan shalat, gerakannya yang sempurna, waktunya yang harus dijaga, TEMPATNYA (beliau shalat fardhu bersama sahabat di masjid, bukan di rumah) dan yang lainnya. Dan juga Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.” (HR. Ibnu Majah)

Sungguh, ketika seseorang shalat fardhu berjamaan di masjid itu sebagai bukti kepatuhannya kepada perintah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Selain itu ketahuilah bahwa sangatlah banyak keutamaan yang akan diperoleh seorang hamba jika shalat berjamaah di masjid, satu diantaranya adalah bernilai lebih utama 25 atau 27 derajat dari shalat sendiri. Dari Anas,  bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

Shalat jamaah lebih baik 27 derajat dibanding shalat sendirian. (H.R Imam  Bukhari dan Imam Muslim)

Dari Abu Sa’id al-Khudri  radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : 

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَعْدِلُ خَمْسًا وَعِشْرِينَ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ

Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 25 derajat. (H.R Imam Muslim)

Kalau kita hitung nilai shalat berjamaah di masjid dibanding shalat di rumah akan tahulah kita bahwa jika seseorang SHALAT DI MASJID SELAMA 10 TAHUN MAKA ITU MENYAMAI JUMLAH SHALAT DI RUMAH  SELAMA 250 ATAU 270 TAHUN.

Wallahu A'lam. (3.152)  

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar