Kamis, 03 Mei 2018

KEWAJIBAN ZAKAT TAHUN TAHUN LALU YANG BELUM DITUNAIKAN


KEWAJIBAN ZAKAT TAHUN TAHUN LALU
YANG BELUM DITUNAIKAN

Oleh : Azwir B. Chaniago
 
Salah satu kewajiban seorang beriman terhadap anugerah Allah Ta’ala atas kelebihan hartanya adalah membayar zakat, yang disebut  zakat harta atau zakat mal. Ini merupakan kewajiban harus ditunaikan dan merupakan salah satu rukun Islam. 

Sangatlah banyak ayat dalam al Qur an yang memerintahkan orang beriman untuk memenuhi kewajiban zakat hartanya. Umumnya perintah zakat disebutkan setelah perintah shalat,  diantaranya :

Allah Ta’ala berfirman : 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. (Q.S al Baqarah 43)

Allah Ta’ala berfirman : 

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. (Q.S al Mu’minun 56).

Allah Ta’ala akan menetapkan rahmatnya bagi orang yang berzakat, sebagaimana firman-Nya : 

وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ ۚ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ ۖ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ ۚ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ

Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: Siksa-Ku akan Aku timpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami. (Q.S al A’raf 156)

Sungguh sangatlah jelas perintah Allah Ta’ala agar orang orang beriman untuk menunaikan zakat. Namun demikian ternyata sebagian manusia di zaman ini ada lalai dalam memenuhi kewajiban zakat mal meskipun dia telah diberi Allah Ta’ala harta yang berlimpah dan lebih. Bahkan ada yang memiliki harta dengan jumlah jauh melebihi dari batas minimum atau nisab yang disyariatkan. 

Bahkan ada pemilik harta yang berlimpah itu   lalai.  Bertahun tahun tak membayar zakat pada hal kewajiban zakat itu adalah sampai nisabnya dan sudah melalui waktu satu tahun. Dengan kata lain kewajiban zakat harta harus ditunaikan sekali setahun ketika harta sudah mencapai nisabnya.

Sangatlah beragam penyebab terjadinya perbuatan tercela ini.  Ketahuilah bahwa kewajiban membayar zakat tahun tahun sebelumnya adalah TETAP ADA DAN TERUS MENJADI TANGGUNGAN SEMACAM HUTANG BAGINYA.

Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin pernah ditanya tentang orang orang yang berharta tapi bertahun tahun tak membayar zakat harta. Beliau menjawab (Ketika orang ini sadar akan kewajiban zakat hartanya dan bertaubat, pen.)  Orang ini harus mengeluarkan zakat (yang belum sempat dia tunaikan pada tahun tahun sebelumnya) dengan cara menghitung jumlah hartanya pada waktu terkena kewajiban zakat. Lalu setelah itu dia harus mengeluarkan zakatnya itu. 

Beliau juga berkata : Karena sejatinya (zakat tahun tahun yang lalu yang belum ditunaikan itu) adalah HUTANG YANG MENJADI TANGGUNGAN SI PEMILIK HARTA. Dia tidak akan lepas  dari tanggunganya itu kecuali dengan menunaikan zakat tersebut.

Jika orang ini mengatakan : Itu susah sekali (menghitungnya karena sudah berlalu beberapa tahun). Dan juga (kemungkinan) dia tidak menghitung hartanya kala itu. Untuk orang seperti ini kita katakan :  Berusahalah dan lakukanlah hal hal yang paling selamat !. Seandainya saudara lebihkan dari yang seharusnya maka itu lebih baik. Misal, seharusnya 1.000 riyal lalu engkau tambah sehingga lebih dari jumlah itu, atau engkau bayar dua kali lipat, itu (jauh) lebih baik dari pada engkau menunaikan zakat dengan jumlah yang kurang dari seharusnya. 

Jadi kelebihan itu merupakan kebaikan untukmu. Maksudnya, jika  kelebihan masuk dalam nominal zakat yang memang wajib engkau tunaikan berarti engkau telah terbebas dari tanggungan kewajiban  zakat itu. Namun kjika kelebihan itu bukan zakat wajib berarti itu adalah ibadah sunnah (menjadi sedekah, peny.) bagimu. 

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ

Dari Nabi Salallahu ‘alaihi wasallam : “Naungan orang beriman di hari Kiamat adalah sedekahnya.” (H.R Ahmad dan yang selainnya dishaihkan oleh Syaikh al Albani)

(Itu jika nominal yang dikeluarkan berlebih). Akan tetapi apabila yang engkau keluarkan itu masih kurang dari seharusnya maka engkau akan mendapatkan dosa. Engkau akan masuk kepada ancaman Allah Ta’ala dalam firman-Nya : 

وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S Ali Imran 180).

Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam mengingat bahwa harta yang tidak ditunaikan zakatnya akan berubah menjadi ular besar yang sangat menakutkan, sebagaimana sabda beliau  :

“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, namun dia tidak menunaikan zakatnya maka pada Hari Kiamat hartanya dijadikan dalam dalam wujud ular besar yang tidak ada sisik di kepalanya karena terlalu banyak racunnya. Dua pojok mulut ular itu berbusa karena penuh racun. Ular itu mencengkram dengan kedua sudut mulutnya lalu ular itu berkata, aku adalah hartamu, aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu aku adalah simpananmu”. (H.R Imam Bukhari).

Oleh karena itu hendaklah orang orang bakhil yang enggan mengeluarkan zakat itu mewaspadai ancaman Allah dalam perkara zakat ini dan ancaman yang semisal dengannya.
Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.290)         


Tidak ada komentar:

Posting Komentar