Jumat, 01 Desember 2017

APA MAKNA BERPAKAIAN TAPI TELANJANG



APA MAKNA BERPAKAIAN TAPI TELANJANG

Oleh : Azwir B. Chaniago

Kewajiban menutup aurat dengan sempurna bagi seorang muslimah disebutkan dengan sangat jelas dan tegas dalam ayat al Qur an berikut ini :

Pertama : Surat an Nuur 31, Allah Ta’ala berfirman :
“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya) kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”. 

Kedua : Surat al Ahzaab 59, Allah Ta’ala berfirman :
“Wahai Nabi !. Katakanlah kepada istri istrimu, anak anak perempuanmu dan isteri isteri orang Mukmin hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Namun demikian kalau kita perhatikan ternyata sebagian wanita muslimah ada yang telah berusaha dan melazimkan dirinya untuk menutup aurat. Tapi sebagian mereka tidaklah sempurna dalam menutup aurat bahkan Rasulullah mengingatkan bahwa ada diantara wanita yang berpakaian tapi telanjang.

Rasulullah bersabda : “Dua golongan ahli neraka yang tidak pernah saya melihat sebelumnya, laki laki yang membawa cambuk seperti ekor sapi. Mereka memukul manusia dengannya –maksudnya zhalim dan melampaui batas- dan wanita wanita yang berpakaian akan tetapi telanjang, mereka sesat dan menyesatkan”. (H.R Imam Muslim dan Imam Ahmad). 

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin menjelaskan bahwa telah ditafsirkan sabda beliau “kaasiyaatun ‘aaribaatun”  yaitu wanita wanita yang berpakaian tetapi telanjang, diantara maknanya adalah :

Pertama : Mereka mengenakan pakaian pendek yang tidak menutup aurat yang wajib ditutupinya.

Kedua : Juga ditafsirkan bahwa mereka  memakai pakaian tipis yang tidak bisa menghalangi pandangan terhadap kulit wanita tersebut yang berada dibalik pakaiannya. 

Ketiga : Ditafsirkan bahwa mereka memakai pakaian yang sempit. Ia bisa menutupi pandangan akan tetapi memperlihatkan lekuk tubuh wanita tersebut. Oleh karena itu tidak boleh bagi wanita memakai pakaian yang sempit kecuali bagi orang yang boleh memperlihatkan aurat di sisinya yaitu suami karena antara suami istri tidak ada batasan aurat. (Fataawaa asy Syaikh).

Oleh karena itu seorang muslimah hendaklah berhati hati dalam memilih dan mengenakan pakaian. Diantaranya adalah pakaian yang menutup aurat, tidak tipis dan tidak pula sempit atau ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuh. Semoga Allah Ta’ala merahmati wanita wanita yang menutup auratnya sesuai tuntunan syar’i.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.177)   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar