Minggu, 10 Desember 2017

ALLAH DAN RASULNYA MENGHARAMKAN KHAMER



ALLAH DAN RASULNYA MENGHARAMKAN KHAMER

Oleh Azwir B. Chaniago

Muqaddimah.

Meminum  khamer bagi umumnya orang Arab pada masa jahiliyah sudah menjadi kebiasaan bahkan sangat mereka gemari. Mereka membuat khamer, menyimpannya dalam jumlah yang banyak, memperdagangkannya dan sering meminumnya. Bahkan terkadang mereka mengadakan pesta pesta minum khamer pada waktu waktu tertentu.
Apa itu khamer ?. Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin berkata : Yang dimaksud dengan arak (khamer) adalah sejenis minuman yang memabukkan yang terbuat dari anggur, gandum atau pun dari bahan bahan lainnya. Semua yang memabukkan disebut khamer.  

Tahapan larangan dan keharaman khamer dalam al Qur an.

Dalam al Qur an ada empat tahapan berkenaan dengan larangan dan keharaman khamer :

Pertama : Hukumnya yang masih membolehkan untuk diminum.
Allah Ta’ala berfirman : “Dan dari buah kurma dan anggur kamu membuat minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Sungguh pada yang demikian itu bernar benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti.(Q.S an Nahal 67).

Kedua : Allah menyindir tentang haramnya khamer.
Allah Ta’ala berfirman : “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamer dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia”. (Q.S al Baqarah 219)

Ketiga : Jangan mendekati shalat ketika mabuk.
Allah Ta’ala berfirma : “Wahai orang orang yang beriman !. janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu sedang mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan”. (Q.S an Nisa’ 43)

Keempat : Larangan dan pengharaman total.
Allah Ta’ala berfirman  : “Ya aiyuhal ladziina aamanuu innamal khamru wal maisiru wal anshaabu wal azlaamu rijsun min ‘amalisy syaithaani fajtanibuuhu” Wahai orang orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu. (Q.S al Maidah 90).
(Lihat syarah al Kaba-ir, Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin). 

Peringatan Rasulullah tentang bahaya minum khamer.
Diantara hadits Nabi tentang khamer adalah :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan adalah khamer dan semua khamer adalah haram. (H.R Imam Muslim)
 
لايشرب الخمر رجل من أمّتي فيقبل الله منه صلاة أربعين يوما

Seorang yang meminum khamar dari golonganku, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari. (H.R an Nasa’i)

Inilah peringatan yang paling kita takutkan, yaitu sabda beliau :

 لايدخل الجنّة مد مّن خمر

Tak akan bisa masuk surga orang yang suka meminum khamer. (H.R Ibnu Majah).


عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Dari Ibnu Umar, dari Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam, beliau bersabda : Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni).

Rasulullah bersabda : “Apabila seorang pencandu khamer meninggal maka dia akan bertemu dengan Allah seperti seorang penyembah berhala”. (H.R Imam Ahmad)

Usman bin Affan tak pernah minum khamer.

Ketahuilah bahwa sebelum diutus Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam,  Usman bin Affan  hidup dan bergaul bersama Arab Jahiliyah. Namun demikian beliau ternyata tidak pernah minum khamer meskipun minum khamer adalah kesukaan orang orang Jahiliyah. Pada hal tak ada sesuatu atau siapapun  yang akan menghalangi beliau melakukannya. 

Dikatakan kepada Usman bin Affan : Mengapa engkau tidak pernah minum khamer pada masa jahiliyah, pada hal itu tak mengapa jika engkau lakukan ?. Lalu beliau menjawab : Sesungguhnya aku melihat (khamer) dapat menghilangkan akal secara keseluruhan dan aku tidak melihat sesuatu yang telah hilang secara total, bisa pulih kembali secara total pula.  

Selain itu, Usman  juga memberi nasehat tentang bahaya yang besar tersebab meminum khamer. Beliau berkata : Jauhilah oleh kalian (meminum) khamer karena ia adalah sumber segala keburukan. 

Seorang laki laki diberi pilihan antara membakar kitab suci, atau membunuh seorang anak (yang tidak berdoa) atau berzina dengan wanita atau meminum minuman keras atau sujud kepada salib.

Maka laki laki tersebut mengira yang paling ringan adalah meminum khamer. Maka setelah meminum khamer hilanglah akal dan kesadarannya. Lalu dia bersujud kepada salib, membunuh seorang anak, berzina  dan membakar kitab suci. (Kitab al Bidaayah wan Nihaayah).

Oleh karena itu maka seorang muslim tidak akan pernah mendekati khamer karena pasti akan membahayakan kehidupannya di dunia dan mendatangkan kesengsaraan di akhirat. Wallahu A’lam. (1.183).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar