Minggu, 10 Desember 2017

ZAKAT FITRI DENGAN MAKANAN POKOk



ZAKAT FITRI DENGAN MAKANAN POKOK

Oleh : Azwir B. Chaniago

Sebagai umat Islam, setiap tahun kita wajib mengeluarkan zakat fitri. Dasar hukum dari kewajiban membayarkan zakat ini diantaranya tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Umar bin Khaththab yakni : “Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan. Baik kecil maupun tua dari kalangan kaum muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri.” (H.R Imam  Muslim, dan at Tirmidzi).

Diantara keutamaannya adalah menjadi salah satu sebab turunnya kebaikan dan menyelamatkan manusia dari murka Allah Ta’ala. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda : “Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan,” (H.R. Ibnu Majah). 

Lalu sebagian orang ada yang bertanya : Apakah zakat fitri itu harus dengan makanan pokok atau bisa diganti dengan uang ?. Ketahuilah bahwa dalam hadits yang diriwayatkan Umar bin Khaththab diatas disebutkan : “zakat fitri satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum”. Yaitu menjelaskan tentang pemberian zakat fitri dalam bentuk makanan (pokok), meskipun pada zaman itu telah ada mata uang. 

Demikian juga  perkara ini  dijelaskan dalam sebuah hadits dari sahabat Abu Said al Khudri. Dia berkata : "Dahulu kami mengeluarkan Zakat Fitri pada zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- berupa satu sha' dari MAKANAN (pokok), dan makanan kami (ketika itu) adalah sya'ir (jenis gandum), zabib (kismis), aqith (yoghut kering), dan kurma". (H.R Imam Bukhari  dan Imam Muslim).

Perhatikanlah kata makanan (pokok) dalam hadits ini.  Kata makanan pokok  itu mencakup semua jenis makanan pokok di sebuah masyarakat. Oleh karena itu maka apabila makanan pokok di daerah tertentu beras, maka dari makanan jenis itulah zakatnya. Apabila makanan pokoknya jagung, maka dari makanan jenis itulah zakatnya,  dan begitulah seterusnya.

Inilah yg dipahami oleh Imam Nawawi  rahimahullah.  Beliau mengatakan : Pendapat yang shahih menurut kami adalah wajibnya zakat fitri dari makanan pokok yang sudah umum di sebuah daerah. (Al-Majmu') 

Jadi dari sini kita bisa memahami, bahwa berzakat fitri dengan beras (makanan pokok dinegeri kita), telah dijelaskan dalam hadits di atas, karena hal itu masuk dalam keumuman lafalnya.

Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.184)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar