Selasa, 05 November 2019

MENGADA ADA AGAR BOLEH BERSALAMAN DENGAN BUKAN MAHRAM


MENGADA ADA AGAR BOLEH BERSALAMAN DENGAN
BUKAN MAHRAM

Oleh : Azwir B. Chaniago

Bersalaman atau berjabat tangan dengan orang lain yang bukan mahram sudah sangat jelas dan tegas larangannya dalam syariat Islam. Diantara dalilnya adalah bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam melarang bersalaman  dengan wanita yang tidak halal baginya yaitu sebagaimana sabda beliau : 

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (H.R ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al Albani).

Bahwa tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersentuhan dengan kulit telapak tangan wanita lain yang bukan mahram. Bahkan tetap  tidak berjabat tangan pada satu prosesi  penting yakni bai’at (sumpah dan janji setia pada pemimpin). Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Aisyah berkata : 

وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ

Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali dalam bai’at. Beliau tidak membai’at para wanita kecuali dengan perkataan (saja).

Namun demikian sebagian orang mengada ada, mencoba mencari celah atau alasan dengan maksud membolehkan bersalaman dengan yang bukan mahram. Diantara alasan yang diada adakan adalah :

Pertama : Boleh ?, apabila aman dari syahwat.

Ini termasuk salah satu syubhat. Ketahuilah bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam tak pernah menyentuh tangan wanita yang bukan mahram. Padahal tak ada keraguan sedikitpun bahwa beliau adalah orang yang paling terjaga dari syahwat dan fitnah.

Imam al Iraqi berkata : Apabila beliau saja tidak berjabat tangan dengan wanita (yang bukan mahram) padahal tidak ada keraguan (beliau terjaga) dari syahwat maka selain beliau lebih utama untuk tidak berjabat tangan dengan wanita. (Tharhu at Tatsrib).

Kedua : Boleh ?, apabila dengan alas penghalang.

Sebagian orang yang membolehkan bersalaman dengan alas penghalang mungkin berdalil dengan hadits :

أنّ النبيّ كان يصافح النّساء من تحت الثوب     

Bahwasanya Nabi Sallallahu ‘alaihi Wasallam berjabat tangan dengan wanita dari balik bajunya.

Para ahli hadits memberi keterangan bahwa hadits ini sangat lemah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata : Tidak boleh bagi seorang laki laki berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahramnya baik secara langsung bersentuhan atau berjabat tangan dengan menggunakan alas penghalang. Karena orang yang bersalaman dengan alas penghalang (berarti) dia telah memegang dan menyentuh tangan wanita tersebut. Sehingga tetap tidak boleh untuk berjabat tangan dengan lawan jenis baik tanpa penghalang ataupun dengan alas penghalang. (Liqa’ al Bab al Maftuh)

Ketiga : Boleh ?, dengan wanita lanjut usia

Hadits larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram bersifat umum tak ada batasan muda atau tua. Syaikh bin Baz berkata : Tidak boleh bersalaman  dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak. Sama saja apakah wanita itu seorang muda atau sudah tua.

Dan sama saja yang bersalaman itu pemuda atau orang yang sudah tua, karena perbuatan itu dapat menimbulkan bahaya fitnah bagi keduanya. (Fatawa Ulama al Balad al Haram).

Jadi, larangan berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram adalah bersifat umum kecuali dalam kondisi darurat. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A’lam. (1.799)                                                                                                                                             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar