Senin, 10 Oktober 2022

ZAKAT UNTUK MENSUCIKAN JIWA DAN MENUMBUHKAN HARTA

 

ZAKAT UNTUK MENSUCIKAN JIWA DAN MENUMBUHKAN HARTA

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Syaikh Utsaimin Muhammad bin Shalih al Utsaimin menjelaskan tentang makna zakat yaitu : Harta yang  diberikan diantara jenis jenis harta yang wajib di zakatkan. Seseorang memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya dengan MENGHARAP PAHALA DARI ALLAH TA'ALA. (Syarah Arba'in an Nawawiyah).

Sungguh mengeluarkan zakat harta adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan karena termasuk dalam  rukun Islam. Dalam potongan satu hadits yang panjang disebutkan tentang jawaban Rasulullah Salllallahu 'alaihi Wasalla ketika  Jibril bertanya :

يَا مُحَمَّد أَخْبِرْنِي عَنِ اْلإِسْلاَمِ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : اْلإِسِلاَمُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَتُقِيْمَ الصَّلاَةَ وَتُؤْتِيَ الزَّكاَةَ وَتَصُوْمَ رَمَضَانَ   وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً

 Wahai Muhammad, kabarkanlah kepadaku tentang Islam. Maka Rasulullah menjawab : Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang behak diibadahi dengan benar) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, MENUNAIKAN ZAKAT, berpuasa Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah jika engkau mampu mengadakan perjalanan kepadanya.     

Dan juga Allah Ta'ala berfirman :

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan mensucikan mereka  dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (Q.S at Taubah 103).

Syaikh Sa'di berkata : (membersihkan dan mensucikan mereka), YAKNI MENUMBUHKAN DAN MENAMBAHKAN AKHLAK AKHLAK MEREKA YANG BAIK DAN AMAL MEREKA YANG SHALIH, MENAMBAH PAHALA MEREKA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT DAN MENYUBURKAN HARTA HARTA MEREKA. (Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Zakat haruslah diberikan kepada yang berhak yaitu dalam bahasa syariat disebut mustahik. Mustahik itu delapan kelompok yaitu sebagaimana  ditetapkan Allah Ta'ala dalam firman-Nya :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanya untuk : (1) Orang orang fakir. (2) Orang miskin. (3) Amil zakat. (4) Orang yang dilunakkan hatinya yaitu mualaf. (5) Untuk memerdekakan hamba sahaya (6) Untuk (membebaskan) orang yang berhutang. (7) Untuk jalan Allah dan (8) Untuk orang yang sedang dalam perjalanan.  (Q.S at Taubah 60).

Dengan adanya pembatasan orang yang berhak menerima zakat maka hakikatnya selain itu tidak boleh diberi zakat. Misalnya, harta zakat diberikan untuk pembangunan jalan umum, membangun masjid, madrasah dan yang lainnya.

Ketahuilah bahwa selain sebagai penyucian jiwa dan keberkahan serta menumbuhkan harta, sungguh sangatlah banyak keutamaan yang akan mendatangi orang orang yang menunaikan zakat, diantaranya   adalah turunnya RAHMAT ATAU KASIH SAYANG ALLAH TA'ALA kepada mereka, sebagaimana firman-Nya :

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Dan orang beriman laki laki dan perempuan, Sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan shalat, MENUNAIKAN ZAKAT dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. MEREKA AKAN DIBERI RAHMAT OLEH ALLAH. Sungguh Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana. (Q.S at Taubah 71).

Oleh karena itu maka hamba hamba Allah hendaklah bersungguh sungguh dalam menunaikan zakat harta ketika telah terpenuhi syarat syaratnya. ٍSungguh zakat mensucikan jiwa dan menumbuhkan atau mengembangkan harta baik jumlahnya maupun berkahnya. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A'lam. (2.772).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar