Jumat, 07 Oktober 2022

KETAATAN ISTRI KEPADA SUAMI BERSIFAT TERBATAS

 

KETAATAN ISTRI KEPADA SUAMI BERSIFAT TERBATAS

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Allah Ta'ala mentakdirkan manusia hidup berkeluarga, berpasang pasangan yaitu istri dan suami. Dalam hal ini suami memiliki kedudukan lebih tinggi dari istri yaitu sebagai pemimpin bagi wanita dalam rumah tangga. Allah Ta'ala berfirman :

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Laki laki (suami) itu pemimpin bagi wanita (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki laki) atas sebagian yang lain (wanita). Dan karena mereka (laki laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. (Q.S an Nisa' 34).

Kedudukan lebih tinggi yaitu sebagai pemimpin  haruslah dibarengi dengan memperlakukan istrinya secara baik. Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam bersabda :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ : أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya. (H.R at Tirmidzi).

Dengan kedudukan suami sebagai pemimpin sekali gus sebagai pelindung maka istri mestilah taat kepada suami. Ketika seorang istri taat kepada suami maka dia dapat fasilitas masuk surga melalui pintu mana  yang dia suka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), menjaga kemaluannya (kehormatannya) dan TAAT PADA SUAMINYA, maka dikatakan pada wanita tersebut : Masuklah ke surga MELALUI PINTU MANAPUN YANG ENGKAU SUKA. (H.R Imam Ahmad).

Namun demikian, ketahuilah bahwa TAAT KEPADA SUAMI HANYA UNTUK HAL YANG MUBAH DAN YANG DISYARIATKAN. Diantara contoh perintah yang mubah adalah ketika seorang suami menyuruh istrinya supaya senang memasak makanan, menyuruh untuk bangun lebih awal, agar lebih pandai mengatur keuangan rumah tangga dan yang lainnya.

Untuk perkara yang disyariatkan diantaranya adalah suami menyuruh istri untuk tetap menutup aurat secara   syar'i, shalat di awal waktu, mendidik anak anak dengan lembut dan kasih sayang dan yang lainnya yang disyariatkan.

Sungguh,  ketaatan seorang istri kepada suami adalah TERBATAS, TIDAK MUTLAK. Tidak boleh taat kepada suami untuk perkara yang dilarang dalam syariat. Diantaranya contohnya adalah :

Pertama : Yang berkaitan dengan kesyirikan. (1) Suami menyuruh berbuat kesyirikan seperti pergi ke dukun mencari barang hilang. (2) Menyuruh memakaikan jimat untuk anak anak. (3) Berdoa dan meminta kepada ahli kubur. (4) Memberikan sesajen pada hari dan tempat tertentu  dan yang lainnya.  

Kedua : Yang berkaitan dengan perkara perkara baru atau bid'ah. (1) Disuruh membaca surat Yusuf dan surat Maryam ketika istri  sedang hamil. Bahkan ada yang mengatakan  bahwa ketika ibu ibu sedang hamil  dianjurkan membaca kedua surat ini agar anaknya lahir adalah laki laki  nanti akan ganteng seperti Nabi Yusuf dan jika perempuan akan cantik seperti Maryam ibunda Nabi Isa.

 

Ketahuilah bahwa tentang hal ini tak ada dalil atau sandarannya dari  syariat. Barangkali ini bermula dari perasaan dan kebiasaan saja sehingga tak patut untuk diamalkan. Memang istri yang hamil atau tidak sedang hamil dianjurkan banyak membaca al Qur an tapi tidak mengkhususkan surat surat tertentu tanpa dalil. (2) Disuruh mengadakan acara nujuh bulan ketika hamil. Ini juga tak ada dalil dan kalau dilakukan berarti termasuk mengada ada.

 

Tetapi, hakikatnya istri mestilah taat kepada suaminya tetapi sifatnya terbatas, tidak mutlak. Insya Allah ada manfaatnya bagi kita semua. Wallahu A'lam. (2.767). 

 

  

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar