Rabu, 23 Oktober 2019

BERSALAMAN SANGAT DIANJURKAN TAPI ADA BATASNYA


BERSALAMAN SANGAT DIANJURKAN TAPI ADA BATASNYA

Oleh : Azwir B. Chaniago

Bersalaman atau berjabat tangan ketika bertemu saudara sesama orang orang beriman SANGATLAH DIANJURKAN DALAM SYARIAT ISLAM. Ketahuilah bahwa  bersalaman mendatangkan kebaikan bahkan menghapus dosa keduanya. 

Pertama : Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Tidaklah dua muslim itu bertemu lalu berjabat tangan melainkan akan diampuni dosa di antara keduanya sebelum berpisah. (H.R Abu Daud, Ibnu Majah, at Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Kedua : Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia bekata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ إِذَا لَقِيَ الْمُؤْمِنَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَ أَخَذَ بِيَدِهِ فَصَافَحَهُ تَنَاثَرَتْ خَطَايَاهُمَا كَمَا يَتَنَاثَرُ وَرَقُ الشَّجَرِ

Sesungguhnya mukmin yang bertemu dengan mukmin lalu mengucapkan salam dan memegang tangan lalu berjabat tangan, maka dosanya terhapus seperti gugurnya daun pohon. (H.R ath Thabrani, dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Syaikh Mubarakfuri berkata : Didalam hadits ini terdapat dalil akan sunnahnya berjabat tangan ketika bertemu. (Tuhfatul Ahwadzi)

Ketahuilah bahwa bersalaman ketika bertemu memang disunnahkan tetapi ada batasannya yang jelas yaitu TIDAK BERSALAMAN DENGAN LAWAN JENIS YANG BUKAN MAHRAM.

Al Hafizh Ibnu Hajar berkata : Dan DIKECUALIKAN dari keumuman perintah berjabat tangan adalah bila kepada wanita asing yang bukan mahramnya. (Fathul Bari).

Diantara dalilnya adalah bahwa Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam melarang bersalaman  dengan wanita yang tidak halal baginya yaitu sebagaimana sabda beliau : 

لِأَنْ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمَخِيْطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ

Sesungguhnya andai kepala seseorang kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (H.R ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al Albani).

Bahwa tangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah bersentuhan dengan kulit telapak tangan wanita lain yang bukan mahram. Bahkan tetap  tidak berjabat tangan pada satu prosesi  penting yakni bai’at (sumpah dan janji setia pada pemimpin). Dalam riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Aisyah berkata :

وَاللَّهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ فِي الْمُبَايَعَةِ وَمَا بَايَعَهُنَّ إِلَّا بِقَوْلِهِ

Demi Allah, tangan beliau tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali dalam bai’at. Beliau tidak membai’at para wanita kecuali dengan perkataan (saja).
Kalau kita perhatikan, ternyata di zaman ini sangatlah banyak saudara saudara kita yang bermudah mudah, tanpa beban bahkan tanpa ada perasaan bersalah untuk bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.

Lihatlah dalam berbagai pertemuan dan event tertentu seperti saat lebaran, acara pesta bahkan acara syukuran serta dalam banyak kesempatan.  Padahal Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam telah dengan sangat tegas melarang.

Oleh karena itu mari sama sama kita ingatkan diri kita untuk tidak bersalaman dengan yang bukan mahram karena dilarang dalam syariat Islam. Sungguh ketika ada larangan dalam syariat pastilah ada keburukan disitu. Wallahu A’lam. (1.787).





 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar