Rabu, 01 Mei 2019

MENUNDA NUNDA PEMBAYARAN HUTANG TERMASUK KEZHALIMAN


MENUNDA NUNDA PEMBAYARAN HUTANG 
TERMASUK KEZHALIMAN

Oleh : Azwir B. Chaniago

Berhutang atau mengambil pinjaman dalam Islam termasuk bagian dari muamalah dengan orang lain. Tak ada larangannya dalam Islam. Bahkan berhutang dalam Islam diatur pula dalam firman Allah Ta’ala antara lain adalah :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ

Wahai orang orang beriman !. Apabila kamu melakukan hutang piutang untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya …. (Q.S al Baqarah 282).

Ketahuilah bahwa diantara adab dalam mengambil hutang ADALAH KARENA TERPAKSA DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN YANG MENDESAK. Oleh karena itu kurang tepat apa yang dilakukan sebagian orang  di zaman ini yaitu mengambil hutang  sekedar untuk mendapatkan barang barang atau untuk memenuhi kebutuhan  yang tidak amat sangat dibutuhkan.

Sungguh, Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam berlindung dari hutang. Nah, ketika beliau berlindung dari sesuatu maka berarti sesuatu itu tidak baik dan harus dijauhi, kecuali dalam kondisi terpaksa. Perhatikanlah sabda Rasulullah Salallahu’alaihi Wasallam berikut ini :   

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالمَغْرَمِ ” فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ: مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ مِنَ المَغْرَمِ، فَقَالَ: إِنَ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ، حَدَّثَ فَكَذَبَ، وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.  Lalu beliau ditanya : Mengapa engkau sering meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah ? Rasulullah menjawab: “Jika seseorang berhutang, apabila berbicara dia dusta, apabila berjanji dia mengingkari.” (H.R Imam Bukhari).

Ketahuilah bahwa satu kewajiban penting bagi seseorang yang berhutang adalah TIDAK MENUNDA NUNDA PEMBAYARAN HUTANGNYA JIKA DIA MAMPU. Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin berkata : Saya nasehatkan (kepada mereka) yang telah berhutang KARENA TERPAKSA, maka janganlah dia menunda nunda pembayarannya karena menunda nunda pembayarannya MERUPAKAN KEZHALIMAN. Rasulullah Salallahu ‘alaihi Wasallam bersabda :

مَطْلُ الخَنِّي ظُلْمٌ

Menunda nunda pembayaran hutang (yang dilakukan) oleh orang yang mampu itu adalah kezhaliman. (H.R Imam Bukhari).

Jika hutang telah jatuh tempo dan orang yang berhutang itu ada kemampuan untuk membayar hutangnya, maka dia WAJIB BERGEGAS melakukan pembayaran. Jika terlambat satu jam saja maka dia berdosa dan jika terlambat dua jam maka dosanya lebih besar. Tiga jam terlambat, dosanya lebih besar lagi dan begitu selanjutnya, Semakin lama keterlambatannya maka dosanya semakin besar. (Nuur ala ad Darb).

Sungguh, jika  seseorang terbiasa menunda nunda pembayaran hutang maka akhirnya bisa jatuh kepada keadaan tidak membayar hutang. Kalau ini terjadi maka sangatlah membahayakan bagi dirinya. Sungguh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mengingatkan bahaya bagi orang orang yang tidak membayar hutang. Diantaranya sebagaimana sabda beliau :

Pertama : Jiwanya tergantung karena hutang.

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai hutang itu dilunaskannya. (H.R Imam Ahmad dan ath Thabrani, dihasankan oleh Syaikh al Albani)

Syaikh Abul ‘Ala al Mubarakafuri rahimahullah menjelaskan hadits ini, dia mengatakan  : Berkata as Suyuthi, yaitu  orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu sudah dibayar atau belum. (Tuhfatul Ahwadzi).

Kedua : Berada dalam status sebagai pencuri.

أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا

Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri. (H.R Ibnu Majah

Oleh karena itu, jika seorang hamba terpaksa mengambil hutang maka bersegeralah membayar jika mampu. Ketika benar benar belum bisa membayar maka bersegera mendatangi pemberi hutang untuk minta kelonggaran waktu. Sementara itu berusahalah dan berdoalah kepada Allah agar diberi kemampuan untuk bisa melunaskan hutang. Insya Allah selamat.   Wallahu A’lam. (1.617).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar