Kamis, 18 Agustus 2022

TENTANG KEWAJIBAN SHALAT BERJAMAAH BAGI LAKI LAKI

 

TENTANG KEWAJIBAN SHALAT BERJAMAAH BAGI  LAKI LAKI

Disusun oleh : Azwir B. Chaniago

Melakukan shalat berjamaah di masjid bagi laki laki adalah merupakan kewajiban. Beberapa keterangan atau dalil menyebutkan demikian, diantaranya adalah :

Pertama : Surat al Baqarah 43. Allah Ta'ala berfirman : 

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. (Q.S al Baqarah 43).

Imam Ibnu Katsir menjelaskan tentang ayat ini bahwa : Hendaklah kalian bersama orang orang beriman dalam berbagai perbuatan mereka yang terbaik. Dan yang paling utama dan sempurna dari semua itu adalah shalat. Dan banyak ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dalil bagi diwajibkannya shalat berjamaah. (Tafsir Ibnu Katsir).

Syaikh Abdurrahman  bin Nashir as Sa’di  menjelaskan : “Dan rukuklah bersama orang  yang rukuk” maksudnya shalatlah bersama orang orang yang shalat. Dalam hal ini ada suatu perintah untuk shalat berjamaah dan kewajibannya. Tafsir Taisir Karimir Rahman).

Kedua : Surat an Nisa' 102. Allah Ta'ala berfirman : 

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan seraka’at) , maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, shalatlah mereka denganmu.” (Q.S an Nisa’ 102)

Dari ayat ini dapat diketahui tentang kewajiban shalat berjamaah meskipun dengan menyandang senjata dalam keadaan perang. Imam Ibnul Qayyim al Jauziyah rahimahullah menjelaskan :  Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah,  Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama.

Juga bukan fardhu kifayah karena Allah menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama  dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang). Lihat Kitab ash Shalah.

Ketiga : Hadits dari Abu Hurairah.  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْتَطَبَ ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ


Demi jiwaku yang ada pada tangan-Nya, aku telah bermaksud memerintahkan untuk mengambilkan kayu bakar, lalu dikumpulkan, kemudian aku memerintahkan azan shalat untuk dikumandangkan. Lalu aku memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang berjamaah, kemudian aku mendatangi orang-orang yang tidak shalat berjamaah lalu aku membakar rumah mereka. (H.R Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Sungguh kita sangat paham bahwa Rasulullah Sallallahu 'alaihi Wasallam adalah seorang hamba Allah yang sangat lembut pribadinya. Tetapi  beliau mengancam akan membakar rumah jika perintah syariat diabaikan.

Ketiga : Hadits tentang memenuhi seruan adzan. Rasulullah  Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ

Barangsiapa mendengar seruan adzan tapi tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. H.R Ibnu Majah, Ad Daru Quthni, Ibnu Hiban dan al Hakim).

Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin berkata : Yang benar  jamaah itu wajib dilakukan dalam shalat, DAN BUKAN TERMASUK SYARAT SAHNYA SHALAT. Namun bagi yang MENINGGALKAN JAMAAH KETIKA SHALAT (TIDAK SHALAT SECARA BERJAMAAH, PENY.) DIA BERDOSA KECUALI ADA UDZUR SYAR'I. Dalil yang menunjukkan bahwa jamaah ketika shalat tidak termasuk syarat sah shalat adalah bahwasanya Rasulullah Salallahu 'alaihi Wasallam melebihkan PAHALA SHALAT BERJAMAAH ATAS SHALAT MUNFARID (Shalat sendiri). Dari Kitab Fiqih Ibadah.

Wallahu A'lam. (2.712)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar